REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika berjenis kelamin perempuan dan berinisial RA (40), Rabu (18/8) malam. Tersangka merupakan pengelola bisnis paralayang yang diamankan di Karanganyar, Jawa Tengah.
Kabid Pemberantasan BNNP DIY, Kombes Pol Tri Yunianto mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dan satu bungkus plastik narkotika jenis methamphetamine. Tersangka menyembunyikan narkotika di balik keset dan di bawah kolong tempat tidur.
"Selain paket narkotika, juga diamankan plastik klip, timbangan, dan alat hisap sabu," kata Tri dalam keterangan resminya, Kamis (19/8).
Tri menjelaskan, penangkapan terhadap RA merupakan pengembangan kasus dari penangkapan yang sudah dilakukan terhadap RD di kawasan Kabupaten Sleman. RD sendiri ditangkap pada Juli 2021 lalu dengan barang bukti ganja seberat 85 gram. "Target utama kita sebenarnya adalah RA," ujarnya.
Saat penggerebekan dilakukan terhadap RA, juga terdapat dua orang laki-laki yang menyalahgunakan shabu. Dua laki-laki tersebut berinisial AP (18) dan BH (31) dan ikut diamankan bersama RA.
Ketiga pelaku, katanya, dilakukan tes urine untuk screening methamphetamine. Dari tes tersebut, didapatkan hasil bahwa ketiganya positif menggunakan narkoba. "Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP DIY untuk pengembangan kasus," jelas Tri.