Kamis 19 Aug 2021 17:31 WIB

Syarat Kapasitas Pengunjung Diharap Tingkatkan Ekonomi

Lewat aplikasi Peduli Lindungi, didapatkan data jumlah orang yang masuk ke dalam mal.

Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8).Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Adapun aturannya antara lain pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 dan kapasitas pengunjung mal hanya 25%.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8).Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Adapun aturannya antara lain pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 dan kapasitas pengunjung mal hanya 25%.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah kembali memberikan penyesuaian peraturan bagi pusat perbelanjaan sekaligus tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan.  Syarat wajib vaksin juga diterapkan bagi pengunjung untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan dengan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi dalam pengawasannya. Peningkatan kapasitas maksimal pengunjung diharapkan dapat mendukung kebangkitan ekonomi nasional. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, dalam pekan pertama PPKM Level 4 Jawa Bali, ada sebanyak 138 pusat perbelanjaan yang menerapkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal, dengan penerapan protokol kesehatan. 

"Kita bekerja sama dengan APPBI untuk memutuskan mal mana saja yang bisa dilakukan uji coba dan kita lakukan pantauan yang cukup ketat," katanya dalam webinar Dialog Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan tema: "Penerapan Peraturan Baru di Sektor Usaha", Rabu (18/8).

Oke menyebutkan, uji coba dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan di Bandung, Semarang, Bali, dan Jakarta.  Melalui aplikasi Peduli Lindungi, didapatkan data jumlah orang yang masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan. 

Dari data yang diperoleh maka ada sebanyak 523 ribu orang kategori hijau atau yang telah divaksin dua kali, 491 ribu orang kategori kuning yaitu baru sekali divaksin, dan sisanya adalah masuk kategori merah sehingga tidak dijinkan masuk ke pusat perbelanjaan. "Hasil evaluasi kami, pengelola memang cukup ketat menerapkan peraturan tersebut sudah berjalan dengan baik. Kepatuhan pengelola mal juga cukup tinggi,” katanya.

Atas dasar itu, pada pekan kedua ini pemerintah menambah kembali pusat perbelanjaan yang dilakukan uji coba, yakni sebanyak 230 pusat perbelanjaan. Memang dari pekan pertama belum terdeteksi adanya kasus penularan. Sehingga pihaknya yakin untuk melakukan uji coba pada pekan kedua.  

Oke menjelaskan terdapat tiga unsur yang penting dalam penerapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal. Yaitu kepatuhan pengelola, kedisiplinan pengunjung dalam mematuhi aturan yang berlaku, serta upaya pemerintah untuk memantau dan mengevaluasinya. 

"Selain itu, mereka yang sudah divaksinasi resikonya juga lebih kecil, sehingga kita memutuskan melakukan uji coba kedua dengan pengawasan ketat, agar ekonomi bisa berjalan," katanya. 

Oke menekankan, harus berhati-hati jangan sampai ada klaster baru terkait penularan di pusat perbelanjaan atau mal, sehingga semua pihak harus disiplin menaati aturan yang berlaku.  Diharapkan, roda perekonomian bisa berjalan dengan baik tanpa ada penularan kasus baru.  Dengan demikian, prioritas perlindungan kesehatan dan pertumbuhan perekonomian dapat berjalan seimbang. 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyambut baik adanya peningkatan uji coba dengan menambah jumlah mall yang akan menerapkannya. Menurutnya, mereka yang masuk ke pusat perbelanjaan dipastikan adalah orang yang sehat. 

Adanya aplikasi Peduli Lindungi menjadi salah satu upaya untuk mencegah masyarakat yang sakit untuk masuk kedalam pusat perbelanjaan. "Jika sebelumnya hanya 25 persen, maka adanya peningkatan kapasitas maksimal menjadi 50% ini kami sambut baik," katanya.

Menurutnya, yang lebih penting bukan angka kapasitas yang diberikan, melainkan adanya penyesuaian aturan yang dipermudah.  Penyesuaian tersebut diyakini akan meringankan beban masyarakat, tidak hanya pengelola dan tenant pusat perbelanjaan, melainkan juga unit-unit usaha kecil yang hidup di sekitarnya. Seperti kos-kosan, warung, ojek, dan sebagainya. 

Pihaknya juga menyambut baik dimasukkannya vaksinasi sebagai protokol tambahan syarat masuk kedalam pusat perbelanjaan, menyusul protokol kesehatan yang ada sebelumnya seperti wajib masker. Hal tersebut menjadikan pusat perbelanjaan semakin sehat dan aman. 

Dengan demikian, masyarakat juga semakin yakin dan percaya diri untuk datang mengunjungi pusat perbelanjaan. "Sampai saat ini pusat perbelanjaan belum pernah menjadi klaster penyebaran," ujarnya. 

Disiplin protokol kesehatan sudah menjadi komitmen dari pengelola pusat perbelanjaan. Ia berharap, kepercayaan masyarakat terus menguat. Bila perekonomian bergerak dalam tren positif, daya beli masyarakat pun kembali stabil, dan mendorong perekonomian segera kembali pulih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement