Kamis 19 Aug 2021 22:30 WIB

Perusahaan Sektor Esensial DIY Mulai 'Ngantor'

Hanya enam perusahaan esensial di DIY yang ikut uji coba secara penuh

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: A.Syalaby Ichsan
Toko batik menutup toko imbas sepinya pengunjung di Malioboro, Yogyakarta, Senin (2/8). Selama PPKM jumlah kunjungan wisatawan ke Malioboro anjlok. Dan Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus mendatang.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Toko batik menutup toko imbas sepinya pengunjung di Malioboro, Yogyakarta, Senin (2/8). Selama PPKM jumlah kunjungan wisatawan ke Malioboro anjlok. Dan Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut, beberapa perusahaan esensial sudah mulai diujicobakan untuk beroperasi secara penuh. Pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus nanti, perusahan di sektor esensial diperbolehkan menerapkan work from office (WFO) dengan sistem shifting.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, jumlah pekerja khususnya di bidang pelayanan publik dan tenaga kesehatan mencapai 679.761 orang berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DIY.  Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Februari 2021, jumlah pekerja mencapai 2.201.510 orang. Dari data tersebut, baru 30 persen yang telah divaksinasi.

"Persentase pekerja yang telah menerima vaksinasi dihitung melalui komparasi jumlah pekerja sektor publik dan kesehatan yang telah divaksin, dibandingkan dengan total jumlah pekerja menurut Sakernas yakni 30 persen," kata Aji.

Aji menuturkan, di DIY ada 180 perusahaan mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang masih berlaku. Ada 69 perusahaan diantaranya merupakan perusahaan kritikal dan 111 perusahaan lainnya merupakan perusahaan esensial.

Namun, hanya enam perusahaan esensial di DIY yang mengikuti uji coba operasional secara penuh atau 100 persen. Uji coba dilakukan sejak perpanjangan PPKM level 4 pada 17 Agustus lalu dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan, seperti sistem shifting dan protokol kesehatan yang ketat.

"Pada prinsipnya perusahaan-perusahaan tadi itu boleh buka 100 persen, tapi diatur jam masuk pegawainya. Ketentuan yang ditetapkan ini tentunya mengacu pada instruksi terbaru Mendagri terkait pengaturan jam kerja untuk perusahaan atau industri sektor esensial," ujar Aji.

Selain itu, ada beberapa perusahaan lainnya yang sudah mau beroperasi secara penuh. Walaupun begitu, juga terdapat perusahaan yang tidak aktif dikarenakan alasan ekonomi dan direncanakan beroperasi kembali setelah pandemi Covid-19.

"79 perusahaan tutup sementara dan menerapkan kerja di rumah saat PPKM Darurat dan PPKM Level 3 dan 4," jelasnya.

Sedangkan, ada 41 perusahaan yang izin operasionalnya dicabut karena tidak tertib dalam menyampaikan laporan. 41 perusahaan dengan IOMKI yang dicabut terdiri dari 16 perusahaan kritikal dan 25 perusahaan esensial.

Pihaknya juga menemukan 44 perusahaan yang dinilai telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.  "Terkait dengan jumlah pelanggaran, terdapat empat perusahaan di DIY yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan aduan dan sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY untuk mematuhi protokol kesehatan," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement