Ahad 22 Aug 2021 18:02 WIB

Uji Coba Pembukaan Mal, DIY Tunggu Kebijakan Pusat

Pembukaan mal tidak masuk dalam uji coba yang dilakukan selama masa perpanjangan PPKM

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Becak membawa wisatawan berkeliling di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Ahad (22/8). Wisatawan mulai mendatangi kawasan wisata Malioboro saat mulai ada pelonggaran PPKM Level 4. Hal ini menjadi harapan baru bagi pelaku wisata di Malioboro. Sepekan terakhir pelaku wisata di Malioboro sudah mulai beraktivitas dan berjualan kembali.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Becak membawa wisatawan berkeliling di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Ahad (22/8). Wisatawan mulai mendatangi kawasan wisata Malioboro saat mulai ada pelonggaran PPKM Level 4. Hal ini menjadi harapan baru bagi pelaku wisata di Malioboro. Sepekan terakhir pelaku wisata di Malioboro sudah mulai beraktivitas dan berjualan kembali.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih belum melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan modern (mall) di masa perpanjangan PPKM level 4. Perpanjangan PPKM level 4 sendiri berakhir pada 23 Agustus 2021 besok.

Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan uji coba setelah perpanjangan PPKM level 4. Pemda DIY, kata Noviar, menunggu keputusan pemerintah pusat terkait hal tersebut.

"Kita menunggu Inmendagri apakah DIY masuk dalam uji coba (pembukaan mall atau tidak) tanggal 24 (Agustus)," kata Noviar kepada Republika melalui pesan tertulisnya, Ahad (22/8).

Noviar menjelaskan, pembukaan mal tidak masuk dalam uji coba yang dilakukan selama masa perpanjangan PPKM level 4 sejak 17-23 Agustus. Namun, DIY sendiri sudah melakukan uji coba terhadap beberapa perusahaan esensial.

Setidaknya, sudah ada 10 perusahaan yang beroperasi secara penuh dengan menerapkan work from office (WFO) 100 persen. "Untuk DIY belum uji coba (pembukaan mall), karena khusus DIY tidak termasuk mall yang diuji coba," ujar Noviar yang juga Ketua Satpol PP DIY tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, uji coba terhadap perusahaan esensial dilakukan dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Mulai dari menerapkan sistem shifting dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pada prinsipnya perusahaan-perusahaan tadi itu boleh buka 100 persen, tapi diatur jam masuk pegawainya. Ketentuan yang ditetapkan ini tentunya mengacu pada instruksi terbaru Mendagri terkait pengaturan jam kerja untuk perusahaan atau industri sektor esensial," kata Aji.

Terkait dengan pembukaan mall, Aji sebelumnya juga sudah menyebut bahwa pihaknya sudah bisa melakukan uji coba. "Kita sudah bisa melakukan uji coba pembukaan mall dan lainnya, tapi tetap sesuai dengan aturan ketentuan ya," ujar Aji.

Walaupun begitu, dalam masa perpanjangan PPKM level 4 sejak 17-23 Agustus, berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 23/INSTR/2021 menyebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall masih ditutup sementara.

"Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Ingub tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement