REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar ego sektoral lembaga dalam program percepatan penurunan stunting dihilangkan. Wapres menekankan kolaborasi dan konvergensi semua pihak menjadi kata kunci untuk memastikan program-program penurunan stunting dapat berjalan dengan baik.
Apalagi, upaya percepatan penurunan prevalensi stunting di Indonesia dilakukan secara multi sektor oleh kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan tupoksinya masing-masing. "Konvergensi adalah kata yang mudah diucapkan, tetapi seringkali tidak mudah untuk diwujudkan,” kata wapres dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pencegahan Stunting Tahun 2021, Senin (23/8).
“Untuk mewujudkannya diperlukan upaya keras dari kita semua. Setiap lembaga yang terlibat diminta untuk menghilangkan ego sektoral, karena konvergensi membutuhkan kerja kolaborasi antar berbagai pihak,” kata dia.
Wapres mengatakan, program-program penurunan stunting saat ini telah dilaksanakan melalui berbagai mekanisme implementasi dan pendanaan. Ia mengungkap, pelaksanaan dan pendanaan ada yang melalui anggaran kementerian/lembaga, Dana Transfer ke Daerah seperti dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
Selain itu, ada juga yang melalui dana dekonsentrasi, bahkan dana desa sudah banyak dialokasikan untuk penurunan stunting. "Akan tetapi, yang menjadi tantangan adalah bagaimana memastikan seluruh program yang alokasi anggarannya berasal dari berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun dari sumber-sumber lainnya, dapat secara konvergen sampai di wilayah dan diterima oleh rumah tangga sasaran," ujarnya.
Karena itu, ia menilai perlunya pemantauan secara terpadu dan terkoordinir agar seluruh program dapat dilaksanakan secara optimal. “Konvergensi berbagai program yang terkait dengan penurunan stunting menjadi kata kunci untuk memastikan program-program intervensi dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan secara optimal sehingga berkontribusi pada penurunan prevalensi stunting,” kata wapres.
Wapres pun menekankan kepada kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang ditunjuk menjadi menjadi ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 untuk secepatnya melaksanakan koordinasi dengan seluruh jajaran terkait realisasi program-program di masyarakat. Sehingga, segera ada koordinasi antara kementerian dan lembaga yang terkait serta pemerintah daerah untuk memastikan konvergensi antar program dapat terealisasi, dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa, bahkan hingga ke tingkat rumah tangga.
Sebab, wapres menilai pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap progress intervensi penurunan prevalensi stunting yang telah dilaksanakan selama ini. Hal yang berpengaruh terutama kegiatan layanan yang memerlukan interaksi langsung dengan masyarakat, termasuk alokasi anggaran dan layanan kesehatan juga terfokus pada upaya untuk mengatasi Covid-19.
“Capaian yang sudah baik selama 7 tahun terakhir, yang telah berhasil menurunkan prevalensi stunting dari 37.2 persen pada tahun 2013 menjadi 27.7 persen pada tahun 2019, harus terus dipertahankan untuk mencapai target 14 persen pada akhir tahun 2024,” katanya.
Wapres juga meminta pemerintah daerah untuk dapat memetakan kembali semua program, kegiatan, dan anggaran yang terkait percepatan penurunan stunting di wilayahnya. Sebab, pemetaan ini penting untuk mengetahui program apa saja yang masih berjalan, yang cakupannya belum merata, dan yang terhenti selama masa pandemi. Sehingga, ke depannya dapat disusun strategi yang tepat sasaran.
“Dari pemetaan tersebut, Pemerintah Daerah kemudian dapat menyusun rencana kegiatan selanjutnya dengan mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan, agar seluruh layanan yang dibutuhkan dapat diterima oleh kelompok sasaran,” kata wapres.