Senin 23 Aug 2021 15:07 WIB

Pelaku Teror Lempar Batu ke Truk Sudah Beraksi 289 Kali

Pelaku memburu AYT yang menyuruh Nur Hamid untuk meneror truk di Jalur Pantura.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Truk melintasi Jalur Pantura, Jawa Tengah, yang kerap menjadi sasaran teror pelemparan batu.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Truk melintasi Jalur Pantura, Jawa Tengah, yang kerap menjadi sasaran teror pelemparan batu.

REPUBLIKA.CO.ID,S EMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkapkan pelaku teror pelemparan batu dengan sasaran truk yang melintas di Jalur Pantura dan daerah sekitarnya di Provinsi Jateng, ternyata sudah beraksi ratusan kali di berbagai lokasi.

"Pelaku mengaku sudah beraksi di 289 tempat di tiga daerah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Djuhandhani  Rahardjo Puro di Kota Semarang, Jateng, Senin (23/8).

Polda Jateng menangkap Nur Hamid (42 tahun), warga Weleri, Kabupaten Kendal, pelaku tunggal teror pelemparan batu dengan sasaran truk yang melintas di jalur pantura. Pelaku melakukan aksinya di Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang.

Tindak pidana yang menyebabkan pengemudi atau penumpang truk terluka akibat pecahan kaca itu dilakukan sejak Desember 2019 hingga Agustus 2021. Dari teror pelemparan batu itu, menurut dia, sudah ada 195 aduan dari pengemudi truk yang menjadi korban.

Djuhandhani menuturkan, aduan di Kabupaten Kendal sebanyak 118 kali, di Kabupaten Semarang 76 aduan, dan di Kota Semarang satu aduan. Saat ini, kata dia, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial AYT yang diduga sebagai orang yang menyuruh tersangka dan memberi imbalan.

Dia menjelaskan, tersangka berkomunikasi dengan AYT melalui selembar kertas berisi catatan yang dimasukkan dalam sebuah amplop yang berisi uang Rp 250 ribu untuk setiap beraksi. "Pelaku ini mendapat perintah untuk beraksi di lokasi yang sudah ditentukan bersadarkan tulisan dalam catatan itu," kata Djuhandhani.

Tersangka, kata Djuhandhani, mengaku baru sekali bertemu dengan AYT secara langsung. Atas perbuatanya, Nur Hamid dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement