Selasa 24 Aug 2021 12:27 WIB

Sleman Mulai Uji Coba Pembukaan Pusat Perbelanjaan

Sejak kemarin, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sleman telah melakukan monitoring.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ratna Puspita
Kabupaten Sleman mendapat izin untuk uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan. (Foto: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo)
Foto: @KustiniKSP
Kabupaten Sleman mendapat izin untuk uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan. (Foto: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Sleman sampai 30 Agustus 2021 membawa kabar baik. Salah satunya Sleman mendapat izin untuk uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan.

Bupati Sleman Kustini Purnomo bersyukur Sleman sudah mendapatkan izin uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan dalam perpanjangan PPKM Level 4. Izin tertuang dalam Instruksi Mendagri No 35/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali.

Baca Juga

"Alhamdulilah ada kabar baik. Hari ini mal dan pusat perbelanjaan yang ada di Sleman sudah mulai dibuka walaupun masih dalam tahap uji coba," kata Kustini, Selasa (24/8).

Pembukaan mal meliputi Plaza Ambarukmo, Jogja City Mall, Hartono Mall, Sleman City Hall, dan Transmart. Sejak Senin (23/8) kemarin, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sleman telah melakukan monitoring ke sejumlah mal dan pusat perbelanjaan tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan kesiapan dilakukannya uji coba pembukaan yang dilakukan hari ini. Salah satu sisi yang dicek disperindag tidak lain terkait kesiapan protokol kesehatan, termasuk mengatur jaga jarak dan kapasitas.

"Alhamdulilah semua siap," ujar Kustini.

Untuk pemantauan hari pertama uji coba, Tim Gugus Tugas Covid Kabupaten Sleman akan turun ke setiap mal dan pusat perbelanjaan. Itu guna memastikan penerapan protokol kesehatan dijalankan baik dan kegiatan perekonomian berjalan lancar.

Tim akan memberikan peringatan jika ada yang tidak tepat atau melanggar ketentuan yang ada. Kustini menekankan, uji coba dilakukan lewat pertimbangan matang, salah satunya capaian vaksinasi karyawan mal yang sejauh ini telah mencapai 99 persen.

Selain itu, setiap mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan melengkapi alat cek suhu, fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap pintu masuk. Serta, mulai menerapkan skenario pengaturan jaga jarak di setiap gerai yang ada.

Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun, serta melakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk. Ia berharap, kelonggaran ini tidak membuat peningkatan kasus covid di Sleman.

"Karyawan yang dirumahkan bisa kerja kembali dan UMKM bisa memasarkan produknya kembali," kata Kustini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement