Rabu 25 Aug 2021 14:40 WIB

Komisi D Ingin Semua Siswa Usia 12- 17 Tahun Harus Divaksin

Guna memberikan perlindungan kepada siswa jenjang SD dan SMP di Kabupaten Semarang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komisi D Ingin Semua Siswa Usia 12- 17 Tahun Harus Divaksin (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Komisi D Ingin Semua Siswa Usia 12- 17 Tahun Harus Divaksin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Wakil rakyat Kabupaten Semarang meminta Dinas Kesehatan setempat segera memberikan vaksinasi Covid-19, kepada para siswa usia 12 hingga 17 tahun.

Langkah tersebut dianggap perlu, guna memberikan perlindungan kepada siswa jenjang SD dan SMP di Kabupaten Semarang, yang telah memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah awal pekan lalu.

Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Joko Sriyono mengatakan, upaya perlindungan kepada siswa yang telah kembali mengawali PTM terbatas di sekolah penting diberikan.

“Perlindungan dari risiko penularan Covid-19 kepada para siswa usia 12 hingga 17 tahun tidak cukup hanya dengan pemenuhan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung prokes di lingkungan sekolah, namun juga perlu diberikan perlindungan imunitas,” ungkapnya, di Ungaran, Rabu (25/8).

Selain vaksinasi kepada para siswa, lanjut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Semarang ini, juga vaksinasi kepada tenaga pengajar yang sampai hari ini belum mendapatkan vaksinasi oleh karena memiliki komorbid.

Sebab saat ini sudah ada vaksin Moderna yang bisa diberikan kepada mereka yang mempunyai komorbid. Di kabupaten Semarang vaksin Moderna memang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang memiliki komorbid.

Ia berharap vaksin Moderna juga bisa diberikan kepada guru yang memiliki komorbid. “Sehingga semua tenaga pengajar yang ada di Kabupaten Semarang telah mendapatkan vaksinasi, demikian halnya dengan siswa,” tegasnya.

Terkait dengan hal itu, lanjut Joko Sriyono, Komisi D DPRD Kabupaten Semarang –yang menjadi mitra kerja bidang pendidikan dan kesehatan telah membahas vaksinasi bagis siswa usia 12 hingga 17 tahun bersama dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) maupun Dinkes Kabupaten Semarang.

“Wakil rakyat ingin nantinya anak didik –usia 12 tahun hingga 17 tahun-- bisa segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan pelaksanaannya tidak di Puskesmas, namun bisa divaksin di sekolah masing- masing agar tidak menimbulkan kerumunan saat menunggu giliran mendapatan vaksin,” tandasnya.

Masih terkait vaksinasi Covid-19, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha mengungkapkan, capaian vaksinasi dosis pertama di daerahnya sampai saat ini telah mencapai 27,29 persen dan vaksinasi dosis kedua telah mencapai sekitar 17 persen.

Karena itu, upaya- upaya untuk mendorong percepatan vaksinasi juga masih terus dilakukan melalui dukungan pihak lain, di luar program vaksinasi yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Semarang.

Seperti halnya upaya percepatan vaksinasi yang dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis (Bais), yang saat ini masih berlangsung dan akan berakhir pada 27 Agustus 2021 lusa. “Termasuk juga dukungan dari Polri,” jelasnya.

Ikhtiar lain untuk mendorong percepatan serta cakupan vaksinasi di Kabupaten Semarang, lanjutnya, juga sudah dilakukan dengan menambah titik- titik vaksinasi di lingkungan masyarakat.

Seperti penambahan layanan faksinasi di 26 Puskesmas yang ada di Kabupaten Semarang. Sehingga jika awalnya tiap- tiap Puskesmas hayan memiliki satu layanan vaksinasi, kini telah ditambah hingga tiap- tiap Puskesmas memiliki dua fasilitas layanan vaksinasi.

Demikian juga penambahan layanan vaksinasi di rumah sakit milik Pemkab Semarang juga sudah dilakukan. “Namun begitu, kami juga berharap upaya- upaya yang telah dilakukan tersebut bisa didukung oleh ketersediaan vaksin Covid-19 yang memadai (lancar),” tegas Ngesti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement