REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka menyusul penurunan kasus penularan Covid-19 di wilayahnya. "Hari ini akan saya konsultasikan dengan Pak Bupati terkait perlunya kembali menerbitkan surat edaran PTM, mengingat turunnya status penyebaran Covid-19," kata Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah saat membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kabupaten Gresik, Rabu (25/8).
Wakil Bupati yang biasa disapa Bu Min itu menjelaskan, pemerintah kabupaten menyiapkan peraturan baru mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) karena menilai ketentuan dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 50 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa transisi menuju tatanan normal baru sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan yang baru mengenai pelaksanaan PTM, menurut Bu Min, akan disusun mengacu pada peraturan pemerintah mengenai penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Pak Bupati juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kepala sekolah terkait aturan baru itu, dan diharapkan secepatnya bisa dikeluarkan aturan itu sebagai panduan PTM," katanya.
Selain menyiapkan peraturan baru mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, ia mengatakan, pemerintah kabupaten menggencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada pelajar. "Hari ini pelaksanaan vaksinasi pelajar digelar di tempat saya dibantu TNI juga, yakni di Pondok Pesantren Komarudin, sehingga nantinya ketika terbit aturan bupati pelaksanaan PTM bisa segera dilakukan," katanya.
Kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Gresik sudah menurun. Angka kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Gresik tinggal 490 kasus dan tingkat keterpakaian tempat tidur pasien di rumah sakitnya sudah di angka 16,27 persen pada Senin (23/8).