REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Rumah susun asrama Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM yang saat ini difungsikan sebagai shelter penanganan covid saat ini menampung 74 terkonfirmasi positif covid. Ada 62 siswa dan 12 pembina dari SMP dan Pesantren Bumi Cendekia.
Mereka menempati fasilitas isolasi terpadu PIAT UGM mulai 24 Agustus 2021 setelah dirujuk Puskesmas Mlati II. Rusun PIAT sendiri jadi satu dari delapan hunian yang dikelola UGM dan disiapkan sebagai shelter isolasi terpadu pasien covid bergejala ringan.
Kepala PIAT UGM, Dr Taryono mengatakan, rusun yang baru diresmikan pada Juli lalu telah diserahkan UGM kepada Satgas Covid DIY. Difungsikan menampung pasien positif yang memerlukan fasilitas isolasi khusus dengan pemantauan dari tenaga kesehatan.
"Keberadaan fasilitas shelter dengan sarana yang memadai diharapkan bisa mendukung penanganan pasien covid dengan lebih baik dan mengurangi beban RS. Jika ada pasien yang mengalami perburukan akan langsung dirujuk ke RS," kata Taryono, Rabu (25/8).
Rusun asrama PIAT UGM terletak di Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, Sleman, yang merupakan fasilitas tempat tinggal yang dibangun bagi mahasiswa dan peneliti PIAT UGM. Shelter ini memiliki 43 kamar dan mampu menampung hingga 76 penghuni.
Taryono menerangkan, pasien yang melakukan isolasi di shelter mendapat fasilitas obat-obatan, peralatan mandi dan makan tiga kali sehari. Ada tenaga kesehatan yang selalu berjaga dan penghuni masih melakukan aktivitas seperti olahraga atau senam.
Tenaga medis yang bertugas meliputi dokter, perawat dan apoteker yang ditempatkan Satgas Covid DIY. Dalam pengelolaan shelter, PIAT UGM berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kodim Gunungkidul sebagai penanggung jawab.
"Harapannya, adik-adik siswa bisa menjalani isolasi dengan nyaman, sehingga cepat pulih kembali tanpa ada perburukan kondisi dan bisa segera kembali ke pesantren," ujar Taryono.
Mereka juga sudah membuat pengaturan area untuk mencegah penularan dari penghuni ke masyarakat atau civitas UGM yang beraktivitas di sekitar PIAT. Serta, aturan jam kerja pegawai untuk membatasi jumlah yang beraktivitas pada waktu bersamaan.