Jumat 27 Aug 2021 01:08 WIB

Polisi Selidiki Penjarahan di Wisma Persebaya

Wisma Persebaya tampak kotor tak terawat sejak dikosongkan pada 15 Mei 2019.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Surabaya menyelidiki dugaan penjarahan di Wisma Persebaya, Jalan Karang Gayam Nomor 1, Surabaya, Jawa Timur. (Foto ilustrasi: Garis polisi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Surabaya menyelidiki dugaan penjarahan di Wisma Persebaya, Jalan Karang Gayam Nomor 1, Surabaya, Jawa Timur. (Foto ilustrasi: Garis polisi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Surabaya menyelidiki dugaan penjarahan di Wisma Persebaya, Jalan Karang Gayam Nomor 1, Surabaya, Jawa Timur. Polisi sedang melakukan pendataan aset-aset yang diduga hilang.

"Sementara yang dipastikan hilang adalah sejumlah unit alat pendingin ruangan dan teralis jendela," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambaksari Surabaya Inspektur Satu (Iptu) Didik Ariawan di Surabaya, Kamis (26/8).

Baca Juga

Sedangkan, berbagai aset seperti piala, foto-foto dan jersey milik mendiang pemain legendaris Persebaya Eri Irianto tetap terpajang di etalase sebuah ruangan gedung tersebut. Wisma Persebaya tampak kotor tak terawat sejak dikosongkan pada 15 Mei 2019, menyusul sengketa lahan seluas 49.400 meter persegi di kawasan itu yang diklaim milik Pemerintah Kota Surabaya.

Pengosongan yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan Negeri Surabaya ketika itu dengan alasan pengamanan aset Pemerintah Kota Surabaya. Sebab, hubungan hukum Pemerintah Kota Surabaya dan Persebaya dinilai telah berakhir. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. PT Persebaya Indonesia lantas menggugat Pemerintah Kota Surabaya atas pengosongan Wisma Persebaya tersebut.

Pada 10 Maret 2020 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia. Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi.

Namun, putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap karena Pemerintah Kota Surabaya masih mengajukan banding yang hingga kini perkaranya berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. "Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," ujar Iptu Didik Ariawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement