REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali menegaskan, semua kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah harus dilakukan melalui tahapan uji coba terlebih dahulu. Sekolah tidak bisa serta merta menggelar PTM di sekolah tanpa uji coba, kendati daerahnya telah berstatus PPKM level 3.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta mengatakan, Pemprov Jawa Tengah telah mengeluarkan kebijakan dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 di bidang pendidikan.
Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah terkait pendidikan.
“Prinsipnya, Pemprov Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan PTM di sekolah, pada tanggal 30 Agustus 2021, menyusul adanya sejumlah daerah yang saat ini telah memasuki PPKM level 1,2,3,” jelasnya di Semarang, Kamis (26/8).
Menurutnya, Gubernur Jawa Tengah sudah membuat surat edaran yang menyatakan kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap dilaksanakan jarak jauh atau dengan cara daring. Demikian halnya dengan sekolah di daerah level 3 dalam aglomerasi level 4.
Untuk kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas di sekolah. Meski begitu, tidak serta-merta semua sekolah bisa langsung melakukan PTM terbatas, namun harus melalui proses dan tahapan.
Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM. Maka untuk sekolah yang belum pernah melakukan uji coba/ simulasi PTM harus melakukan simulasi PTM terlebih dahulu antara satu hingga dua pekan.
“Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah diizinkan dan bisa melaksanakan PTM terbatas di sekolah. Pemprov Jawa Tengah berharap, ketentuan ini harus dipahami oleh masing- masing daerah,” katanya.
Bagi sekolah yang bisa melakukan uji coba PTM, masih jelas Suyanta, juga ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.
Tahapan kedua yang harus dilalui berupa kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga yang harus dilalui yaitu sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/ kota. Termasuk mendapatkan izin dari pemangku wilayah, dalam hal ini bupati/ wali kota, atau gubernur untuk sekolah jenjang SMA/SMK.
Agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan kabupaten/kota melalui verifikasi cabang dinas pendidikan. “Maka, sekolah yang sudah siap nantinya tetap harus mendapatkan izin dulu,” katanya.
Suyanta juga menegaskan, ketentuan tersebut dipersyaratkan dalam rangka pengendalian Covid-19 dengan maksud jangan sampai PTM terbatas ini menjadi klaster baru. “Maka dinas lain termasuk dinas pendikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat,” ujarnya.
Sedangkan maksud dari penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa. Jika merujuk pada Inmendagri bahwa PTM terbatas itu maksimum 50 persen. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian.
PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM maksimum berjalan dua jam. Kemudian, PTM terbatas tiga jam maksimum serta berjalan tanpa istirahat. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah membuat pedoman PTM tersebut.
Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Selain juga, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), masuk sesuai prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.
Bagi sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM maka pada Senin (30/8) bisa melakukan PTM terbatas. Sedangkan, bagi sekolah yang belum melakukan uji coba PTM maka harus melakukan uji coba PTM.
Untuk melakukan uji coba PTM, ada sejumlah kesiapan yang harus dipenuhi dulu. Begitu sudah siap, akan diverifikasi. Termasuk sekolah di daerah PPKM level 2 dan 3 untuk mendapat izin dari gugus tugas serta pemangku wilayah.
Kalau di daerah level 2, atau level 1 atau level 3 maka bisa melakukan PTM. Namun bila di minggu berikutnya levelnya naik 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.
“Misalnya daerah level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” kata Suyanta.