REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan bupati/wali kota di provinsi itu memprioritaskan pemberian vaksin kepada para pelajar sebagai persiapan menghadapi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Bupati dan wali kota harus prioritaskan vaksin untuk siswa, khususnya SMA/SMK/Aliyah," ujarnya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat (27/8).
Menurut dia, vaksin bagi siswa dan guru dalam pelaksanaan PTM untuk memberikan rasa aman serta nyaman, baik tenaga pendidik, keluarga maupun masyarakat. Gubernur Khofifah menyampaikan di Jatim vaksinasi untuk guru sudah mencapai 88,48 persen dosis pertama dan 77,74 persen dosis kedua.
Sedangkan untuk siswa SMA, SMK dan SLB sesuai kewenangan provinsi masih mencapai 7,79 persen dosis pertama serta 1,31 persen dosis kedua. "Kami laporkan kepada Pak Menko Marves bahwa untuk mencapai 100 persen vaksinasi guru dan siswa SMA/SMK, Jatim masih butuh 1,1 juta lebih dosis vaksin," ucap dia.
"Jika dihitung mulai usia 12 tahun, dibutuhkan 3,2 juta dosis vaksin. Oleh karena itu, kami mohon dengan hormat agar Kementerian Kesehatan segera memenuhi kebutuhan tersebut, selain itu untuk masyarakat umum juga masih cukup tinggi," kata Khofifah.
Sementara itu, terkait kebijakan PTM terbatas untuk jenjang SMA/SMK dan SLB, Gubernur Khofifah menambahkan bahwa untuk satuan pendidikan yang berada di daerah level 3 dan 2 sudah dapat memulainya. Dijadwalkan, lanjut dia, pada Senin, 30 Agustus 2021 dimulai dengan terlebih dahulu memastikan semua mengecek masing-masing kesiapan sekolah sudah dipenuhi.
"Pastikan guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin, unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 kabupaten/kota setempat, dan izin orang tua/wali siswa," tutur dia.
Gubernur juga menekankan di masing-masing satuan pendidikan dibentuk Satgas COVID-19 di sekolah untuk mengedukasi protokol kesehatan, sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap PTM. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk SMA dan SMK.Sedangkan untuk SLB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima siswa didik per kelas.
Pelaksanaan PTM terbatas dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama empat jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran. Kemudian tanpa waktu istirahat, sehingga sebelum waktu shalat dhuhur sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Setiap siswa mengikuti PTM terbatas paling banyak dua kali dalam seminggu.