Senin 30 Aug 2021 16:41 WIB

Pengunjung Mal Barcode Merah, APPBI : Tidak Ada Toleransi

Bagi pengunjung, diskrining dengan QR code terintegrasi aplikasi PeduliLindungi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Warga memindai barcode sebelum memasuki pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/8). Kabupaten Sleman mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal saat perpanjangan PPKM Level 4. Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Serta pengunjung wajib vaksin dibuktikan melalui skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga memindai barcode sebelum memasuki pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/8). Kabupaten Sleman mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal saat perpanjangan PPKM Level 4. Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Serta pengunjung wajib vaksin dibuktikan melalui skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY, Surya Ananta menegaskan, selama sepekan uji coba pembukaan mal di DIY, pihaknya menemukan beberapa kasus pengunjung dengan barcode merah.

"Artinya kalau merah itu belum divaksin dan tidak ada toleransi (tidak diperbolehkan masuk)," kata Surya kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Senin (30/8).

Bagi pengunjung yang masuk, diskrining dengan QR code yang terintegrasi aplikasi PeduliLindungi. Melalui skrining ini, harus dipastikan pengunjung yang masuk sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Di beberapa kasus yang sudah ditemukan, pengunjung dengan barcode merah dikarenakan data yang belum masuk di aplikasi PeduliLindungi. Padahal, katanya, pengunjung yang bersangkutan sudah divaksin.

"Kalau merah itu sudah dianggap tidak boleh masuk, cuma ada beberapa kasus (barcode) merah itu permasalahannya belum tentu dia belum divaksin. Pernah ada kasus dia sudah divaksin tapi di sistem dia terbaca merah," ujarnya.

Walaupun begitu, Surya menyebut, sudah ada hotline yang disediakan oleh pemerintah untuk koordinasi terkait data yang belum masuk ke sistem PeduliLindungi. Surya juga menuturkan, hingga saat ini belum ada mal yang meloloskan pengunjung dengan barcode merah.

"Kita sekarang itu mendisiplinkan diri menjalankan ketentuan yang ada. Kadang kita bisa membantu mengarahkan dan beberapa case bisa diperbaiki, data yang belum terinput dan akhirnya malah menjadi benar," jelas Surya.

Terkait dengan vaksinasi pekerja mal termasuk pelaku usaha, Surya menyebut, sudah dilakukan. Di delapan mal yang mengikuti uji coba, setidaknya seluruh pekerja dan pelaku usahanya sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

"Ambarukmo Plaza sudah vaksinasi seluruh karyawan sekitar 2.000 orang untuk dosis pertama, pekan ini dilakukan vaksinasi dosis kedua. Mal lainnya juga sudah, hanya beda beberapa hari dengan Ambarukmo untuk dosis kedua," katanya.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan sebelumnya akan menutup mal yang melanggar aturan selama dilakukannya uji coba. Terutama dalam meloloskan pengunjung dengan barcode merah.

Dalam masa uji coba pembukaan mal yang sudah dilakukan sejak 24 Agustus kemarin, skrining diwajibkan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Saat memasuki mal, pengunjung diminta untuk scan barcode yang sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Kita minta kepada asosiasi (mal) untuk menentukan SOP-nya, tapi kalau (barcode) merah ya ditutup, itu aja," kata Sultan.

Pengunjung dengan hasil barcode merah, tidak diperkenankan masuk ke dalam mal. Pengunjung barcode merah ini, kata Sultan, akan langsung ditangani dengan dibawa ke shelter atau isolasi terpadu (isoter).

"Kita akan mengontrol, biarpun yang vaksin baru sekali boleh masuk tapi harus terdata. Harus terdata dia nanti hijau, kuning atau merah, kalau merah harus diangkut isoter," ujarnya.

Sultan juga menegaskan bahwa mal yang melakukan uji coba pembukaan juga harus memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat, maka mal tidak diperbolehkan beroperasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement