REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sesuai Inmendagri nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di wilayah Jawa Bali, Surabaya pada PPKM Level 3. Artinya, sekolah di Surabaya diizinkan untuk melaksanakan PTM secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Memang di dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kapasitas maksimalnya 50 persen, tapi saya memiliki kebijakan sendiri. Saya akan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen terlebih dahulu. Rencananya, PTM ini akan dimulai Senin (6/9)” kata Eri di Surabaya, Senin (30/8).
Eri menjelaskan, PTM harus dilakukan secara bertahap. Oleh sebab itu, ia mengambil keputusan untuk kapasitas maksimal PTM 25 persen terlebih dahulu, sembari memantau kesiapan dan konsistensi sekolah dalam menerapkan peraturan sesuai Inmendagri.
“Inilah bentuk kehati-hatian kita dalam melaksanakan PTM secara terbatas. Kalau sekolahnya konsisten menerapkan peraturan sesuai Inmendagri, otomatis akan kita naikkan kapasitasnya menjadi 30 persen sampai dengan 50 persen secara bertahap,” ujarnya.
Eri menerangkan, sekolah yang akan melaksanakan PTM terlebih dahulu harus melawati proses asesmen. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan seberapa siap sarana dan prasarana sekolah untuk melaksanakan PTM. Ia berpesan kepada seluruh kepala sekolah ketika PTM dijalankan, protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan.
Eri menyadari, di masa pandemi ini tidak semua wali murid bersedia bila anak-anaknya mengikuti PTM. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan PTM harus tetap berdasarkan izin dari wali murid.
“Yang paling utama adalah persetujuan wali murid. Saya mendorong seluruh kepala sekolah untuk mengajukan surat kepada wali murid, apakah mereka setuju atau tidak kalau anaknya mengikuti PTM,” kata dia.