Rabu 01 Sep 2021 13:31 WIB

Asyik, Resepsi Pernikahan Sudah Boleh Digelar di Solo

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan syarat maksimal 20 undangan.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming
Foto: Pemkot Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan sejumlah pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat. Hal itu bisa dilakukan setelah adanya penurunan level pada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3. 

Pelonggaran tersebut antara lain, diperbolehkannya menggelar resepsi pernikahan, pembelajaran tatap muka (PTM), pembukaan objek wisata, dan kegiatan olahraga secara terbatas. Sejumlah pelonggaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 067/2685 yang diteken Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (31/8).

Dalam SE tersebut dijelaskan, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mendapatkan persetujuan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo. Kegiatan resepsi pernikahan tidak boleh digelar di rumah tinggal, pendopo/joglo kelurahan/kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga, dan gedung sejenis lainnya yang fungsinya tidak untuk melaksanakan hajatan/ resepsi pernikahan.

"Ada kegiatan-kegiatan yang sudah mulai dilonggarkan seperti fasilitas umum. Hajatan sudah boleh tapi ya maksimal 20 orang saja dan di gedung pertemuan tidak boleh di balai kampung atau malah di tempat ibadah, di masjid atau gereja tapi sifatnya hanya untuk akad nikahnya," kata Gibran kepada wartawan, Selasa.

Selanjutnya, pelaksanaan PTM dapat dilakukan secada terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pusat perbelanjaan/mal sudah diizinkan beroperasi kapasitas 50 persen dari pukul 10.00-21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Pengelola pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan durasi makan maksimal 30 menit. Selain itu, anak di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal/pusat perbelanjaan.

"Kalau kita lihat ya kecenderungannya semakin tertib (uji coba pembukaan mal). Dan juga kerumunan-kerumunannya dikendalikan. Meskipun antusiasme tapi kan juga harus dibatasi," jelasnya.

Pelonggaran lainnya terkait simulasi pembukaan kembali destinasi wisata di ruang terbuka mencakup Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan Taman Balekambang dengan kapasitas maksimal 25 persen. Namun, anak-anak masih belum diizinkan memasuki destinasi wisata.

"Wisata sebagian sudah diujicobakan. Hanya yang terbuka, kayak di TSTJ sama Taman Balekambang. Yang tertutup belum boleh. Kami siapkan masing-masing harus semuanya pakai aplikasi Peduli Lindungi," imbuh Gibran.

Di samping itu, kegiatan cabang olahraga yang dilakukan di ruang terbuka sudah diperbolehkan, baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang. Syaratnya, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Gelora Manahan, GOR Manahan yang itu juga pakai aplikasi Peduli Lindungi. Nanti kami harapkan sebaiknya semua pakai aplikasi. Tempat ibadah sementara ini belum. Tapi sebaiknya iya biar lebih tertib. Ruang-ruang publik sebaiknya seperti itu," pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement