Kamis 02 Sep 2021 00:45 WIB

 Tak Ajukan Upaya Hukum, Juliari Segera Huni 'Hotel Prodeo'

KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Terpidana mantan Menteri Sosial Juliari Batubara
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terpidana mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu terpidana Juliari P Batubara dikabarkan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan usai divonis oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Terpidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek, ini pun segera dijebloskan ke 'hotel prodeo. 

"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/9).

Hal itu menyusul analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim. Dia melanjutkan, seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan, maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding.

"Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ali menjelaskan, administrasi perkara Juliari Batubara akan segera diberikan kepada jaksa eksekutor KPK untuk segera dieksekusi. Dia melanjutkan, hal tersebut dilakukan apabila tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperoleh salinan petikan putusan perkara politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Juliari Peter Batubara. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar.

Hal yang memberatkan menurut pertimbangan majelis hakim adalah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria. Terlebih, tindakan itu juga dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement