Rabu 01 Sep 2021 19:50 WIB

DPRD Surabaya Pertanyakan Banyak Wali Siswa tak Setuju PTM

Belum semua sekolah di Surabaya mengisi persetujuan dari wali murid terkait PTM.

Guru mengajar muridnya di ruang kelas di SMK Negeri 7 Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Pemprov Jawa Timur memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di 2.536 SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3, sedangkan di wilayah PPKM level 4 kegiatan PTM secara terbatas belum digelar.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Guru mengajar muridnya di ruang kelas di SMK Negeri 7 Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Pemprov Jawa Timur memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di 2.536 SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3, sedangkan di wilayah PPKM level 4 kegiatan PTM secara terbatas belum digelar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pimpinan DPRD Kota Surabaya mempertanyakan hasil survei yang dilakukan dinas pendidikan setempat bahwa banyak wali murid yang tidak setuju adanya pembelajaran tatap muka (PTM).

"Fakta di lapangan yang saya temui banyak wali murid yang setuju PTM," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Rabu (1/9).

Reni kemudian menelusuri ke sejumlah Kepala SMP di Surabaya. Hasilnya ternyata belum semua sekolah mengisi persetujuan dari wali murid terkait PTM, karena baru disosialisasikan Dispendik Surabaya pada Selasa (31/8) pagi dan link baru sore harinya.

Untuk itu, Reni menyebut aneh data hasil survei dari Dispendik Surabaya yang menyebut bahwa untuk jenjang SMP hingga saat ini baru sekitar 6,4 persen wali murid yang menyetujui atau mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas.

"Survei data dinas yang setuju PTM kok hanya 6,4 persen untuk SMP. Bisa saja belum semua sekolah memasukkan data atau minta pendapat ke wali murid," ujarnya.

Kepala Dispendik Surabaya Supomo sebelumnya mengatakan pelaksanaan PTM terbatas tetap mengutamakan persetujuan dari wali murid dalam bentuk Surat Persetujuan Wali Murid. Dalam surat tersebut, murid harus diizinkan oleh orang tua atau walinya untuk mengikuti PTM terbatas.

"Yang tidak kalah penting adalah kami meminta kesediaan wali murid dalam bentuk surat pernyataan kalau anaknya diperkenankan untuk mengikuti PTM," kata Supomo.

Berdasarkan data yang dimiliki Dispendik Surabaya, lanjut dia, untuk jenjang SMP hingga saat ini baru sekitar 6,4 persen wali murid yang menyetujui atau mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas dari total sekitar 115 ribu siswa SMP di Kota Surabaya.

"Untuk siswa SD sudah lebih banyak wali murid yang menyetujui. Persentasenya sebesar 9,2 persen," katanya.

Ia menjelaskan persentase wali murid tertinggi yang mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yaitu 50,2 persen.

Lalu, hanya sekitar 0,5 persen wali murid dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang mengizinkan putra-putrinya untuk mengikuti PTM terbatas. "PKBM itu seperti kejar paket A, B, dan C, itu persentasenya sebesar 50,2 persen. Sementara dari LKP hanya 0,5 persen saja," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement