Kamis 02 Sep 2021 16:55 WIB

Kompleks Balai Kota Yogyakarta Jadi Kawasan Wajib Vaksin

Pemkot Yogyakarta akan melakukan skrining pengunjung di pintu masuk.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi memasang sticker wajib vaksin Covid-19 di perkantoran kawasan Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/9). Aturan wajib vaksin dan wajib masker kini diberlakukan bagi pengunjung Balai Kota Yogyakarta. Sehingga warga yang masuk akan diperiksa kartu vaksinasi Covid-19 di gerbang masuk. Jika tidak memiliki maka disediakan vaksinasi Covid-19 di samping gerbang masuk.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi memasang sticker wajib vaksin Covid-19 di perkantoran kawasan Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/9). Aturan wajib vaksin dan wajib masker kini diberlakukan bagi pengunjung Balai Kota Yogyakarta. Sehingga warga yang masuk akan diperiksa kartu vaksinasi Covid-19 di gerbang masuk. Jika tidak memiliki maka disediakan vaksinasi Covid-19 di samping gerbang masuk.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kompleks Balai Kota Yogyakarta secara resmi ditetapkan menjadi kawasan wajib masker dan wajib vaksin. Sehingga mengharuskan warga yang datang ke kompleks birokrasi pemerintah daerah tersebut untuk selalu memakai masker dan sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

“Harapannya, seluruh aktivitas di Balai Kota Yogyakarta bisa dilakukan lebih aman karena siapapun yang masuk ke balai kota sudah divaksin yang artinya sudah memiliki kekebalan lebih baik,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (2/9).

Meskipun ditetapkan sebagai kawasan wajib vaksin, bukan berarti masyarakat yang belum divaksin tidak bisa mengakses layanan publik di Balai Kota Yogyakarta.

Pemkot Yogyakarta akan melakukan skrining pengunjung di pintu masuk dan apabila tamu yang berkepentingan di Balai Kota Yogyakarta belum vaksin, maka akan diarahkan ke lokasi vaksinasi di balai kota.

Tamu yang belum vaksin bisa menuju lokasi vaksinasi yang disiapkan di dekat Masjid Pangeran Diponegoro untuk menjalani vaksinasi secara langsung.

Sedangkan tamu yang datang dan sudah vaksin akan diberi gelang sebagai penanda bahwa mereka sudah menjalani vaksinasi.

Vaksin yang disiapkan untuk mengakomodasi tamu atau pengunjung Balai Kota Yogyakarta yang belum melakukan vaksinasi sebanyak 100 dosis per hari.

“Saya kira, kebijakan ini tidak merepotkan atau menghalang-halangi pengunjung mengakses layanan publik. Justru kebijakan ini mendorong agar warga bisa segera mengakses vaksinasi,” ujarnya.

Hingga saat ini, Pemkot Yogyakarta telah melakukan vaksinasi kepada sekitar 430 ribu warga namun baru 45 persen di antaranya merupakan warga dengan KTP Kota Yogyakarta.

Sementara itu, salah satu tamu Balai Kota Yogyakarta yang menjalani vaksinasi, Sri Lestari mengatakan sangat bersyukur karena bisa mendapat vaksinasi dengan mudah.

Warga Kulonprogo tersebut setiap hari datang ke Balai Kota Yogyakarta untuk mengantar pesanan katering.

“Sebenarnya sudah mendapat jadwal vaksinasi di Kulonprogo untuk tanggal 13 September. Tetapi kebetulan hari ini ada kewajiban vaksinasi untuk pengunjung, jadi saya diarahkan untuk vaksinasi terlebih dulu. Ya, bersyukur karena bisa mendapat vaksin lebih cepat,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement