REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aliansi penyelenggara pendidikan menolak Permendikbud 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler. Terdiri dari Muhammadiyah, LP Ma'arif NU, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, PB PGRI dan lain-lain.
Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Dr Kasiyarno mengatakan, kebijakan Kemendikbudristek bertolak belakang dengan amanah Pembukaan UUD 1945. Dia menilai, kebijakan itu bersikap diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.
"Terutama, Pasal 3 ayat 2 huruf D tentang sekolah penerima dana BOS reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 selama tiga tahun terakhir, ini mendiskriminasi hak pendidikan anak-anak Indonesia dan melanggar hak konstitusi," kata Kasiyarno, Jumat (3/9).
Untuk itu, ia menegaskan, aliansi penyelenggara pendidikan menolak Permendikbud 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler, khususnya Pasal 3 ayat 2 huruf d. Karenanya, mereka mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan tersebut.
Aliansi turut meminta pemerintah mempertegas kebijakan nasional yang berlandasakan filosofi kebudayaan Indonesia dan juga menjauhkan praktek diskriminasi. Kasiyarno menuturkan, begitu banyak sekolah-sekolah swasta peserta didiknya kurang 60 orang.
Menurut Kasiyarno, jika Permendikbud 6/2021 dilanjut bantuan dana dari sekolah-sekolah yang ada di daerah-daerah tertinggal, terdepan atau terluar dihentikan. Yang mana, tidak mencerminkan keadilan kepada mereka yang juga memiliki hak.
"Apalagi, selama pandemi ini sudah sangat sakit, pasti kita akan semakin sakit lagi. Kami mengimbau pemerintah untuk menghapus edaran tersebut untuk dikembalikan ketentuan- ketentuan yang sudah ada selama ini, itu akan sangat membahagiakan kami semua," ujar Kasiyarno.