REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat Polres Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pengedar sekaligus pemilik ladang ganja berinisial TB (30 tahun). Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, pengungkapan peredaran gelap narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Laporan itu menyebutkan salah satu rumah warga telah digunakan sebagai tranksaksi narkoba," katanya saat pengungkapan kasus di Mapolres Malang, Jumat (3/9).
Kemudian, aparat langsung melakukan pengembangan laporan. Bagoes memastikan, keseluruhan barang bukti yang ditemukan merupakan milik pelaku sendiri. "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Malang untuk diproses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas dia.
Pada penangkapan ini, aparat menyita sebanyak 56 batang tanaman ganja dalam keadaan hidup. Kemudian dua poket ranting, daun dan biji ganja dalam keadaan kering. Seluruh barang haram itu ditemukan di sebuah rumah kos Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari hasil menanam sendiri di ladang miliknya yang berlokasi di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. Benih ganja itu didapat saat ia bekerja di Bali dengan cara membeli daun, ranting, dan biji ganja kepada seorang yang tak ia kenal berinisial JW.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku setidaknya mendapatkan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.