REPUBLIKA.CO.ID,BATANG -- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengizinkan para pedagang berjualan hingga pukul 21.00 WIB meski saat ini daerah tersebut berkategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
"Semua aktivitas usaha dagang seperti swalayan. toko kelontong, warung makan, kafe, lapak jajanan, dan pedagang kaki lima dibatasi berjualan hingga pukul 21.00 WIB," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang Subiyanto di Batang, Jumat (3/9).
Menurut dia, semula para pedagang hanya bisa membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB karena saat itu, Kabupaten Batang masuk kategori PPKM Level 3. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 ini, kata dia, kemudian kini turun menjadi PPKM Level 2 sehingga pemerintah daerah memberikan kelonggaran pada masyarakat, termasuk para pedagang.
Subiyanto meminta para masyarakat maupun para pedagang harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat pada setiap menjalankan kegiatan di luar maupun rumah. Jangan sampai karena pemerintah sudah melonggarkan aktivitas, kemudian warga terlena dan mengabaikan protokol kesehatan yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19 naik lagi.
Ia mengatakan dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat memanfaatkan program "Nglarisi Jajanan" yang dicanangkan oleh pemkab dengan baik. "Kami berharap para pelaku UMKM bisa memanfaatkan kelonggaran ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan mereka selama pandemi COVID-19," katanya.