REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan aparatur sipil negara bekerja di kantor sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa pemberlakuan bekerja di kantor bagi ASN karena daerah itu berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. "Sesuai arahan Gubernur Jateng telah menginstruksikan agar aparatus sipil negara kembali bekerja dari kantor 100 persen bagi daerah yang berstatus PPKM Level 2," katanya.
Menurut dia, pemkot telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 COVID-19 yang mengatur sektor kritikal 100 persen bekerja di kantor. Meski semua pelayanan publik sudah dibuka 100 persen, kata dia, masyarakat agar tidak abai terhadap protokol kesehatan dan menerapkan disiplin 5M.
"Protokol kesehatan harus tetap dipatuhi masyarakat agar kasus COVID-19 tidak meningkat lagi di daerah setempat," kata Afzan, yang akrab dipanggil Aafitu.
Ia mengatakan saat ini pemkot akan fokus pada pemulihan ekonomi masyarakat, termasuk pelaku UMKM, yang selama ini sudah terdampak COVID-19. "Berbagai upaya akan kami lakukan untuk memulihkan ekonomi masyarakat," katanya.