Jumat 03 Sep 2021 23:53 WIB

Pemkot Malang: Tak Ada Penyelewengan Dana Insentif Pemakaman

Walkot Malang sebut dana insentif untuk pemakaman pasien Covid sesuai aturan.

Petugas melakukan prosesi pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang.
Foto: Dok. Pribadi/Sutiono
Petugas melakukan prosesi pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang memastikan tidak ada penyelewengan dana insentif bagi tim pemakaman Covid-19, usai munculnya laporan dugaan penyelewengan dana insentif dari Malang Corruption Watch (MCW).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan dana insentif pemakaman jenazah pasien konfirmasi Covid-19, sudah disalurkan kepada tim yang berhak menerima insentif tersebut. "Tidak ada penggelapan dan sebagainya," kata Sutiaji.

Sutiaji menjelaskan, dana insentif petugas pemakaman jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut sebesar Rp 1,5 juta untuk per makam. Jumlah tersebut dibagi Rp 750 ribu untuk penggali kubur, dan sisanya untuk petugas pemakaman.

Ia menjelaskan, dana insentif untuk memakamkan pasien konfirmasi positif Covid-19 itu, telah sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang. Ia memastikan, dana yang belum diterima secara penuh, bukan diakibatkan keterlambatan pencairan.

"Bukan terlambat, jadi, uang itu bukan ada di brankas. Karena, jumlah pasien yang meninggal, itu tidak dianggarkan berapa jumlahnya, karena tidak bisa diprediksi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pemakaman Kota Malang, Taqruni Akbar menegaskan, tidak ada penyelewengan dana insentif tim pemakaman seperti yang dilaporkan MCW. Saat ini proses usulan insentif mulai Mei hingga Agustus 2021 memang masih berlangsung.

"Jadi untuk mekanisme usulan itu harus selesai SPJ yang sudah terealisasi, baru bisa mengajukan lagi," kata Taqruni.

Sebagai informasi, dana insentif tim pemakaman pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang yang sebesar Rp 1,5 juta tersebut, bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Insentif tersebut, diberikan kepada tim pemakaman, dan tim penggali kubur, dengan besaran masing-masing Rp 750 ribu untuk tiap jenazah. Proses pencairan insentif tersebut, dilakukan setelah pendataan oleh kelurahan setempat.

"Anggaran tersebut dikoordinir oleh kelurahan. Jadi dana tersebut begitu cair, kita serahkan ke Kelurahan," ujarnya.

Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW), dalam laporannya menyebutkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman Covid-19. Lembaga ini menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.

Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam. Namun saat ini, yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp 3 juta.

Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, dimana dari total nilai insentif sebesar Rp 750 ribu, dilaporkan dipotong Rp 100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp 650 ribu.

MCW menilai, mekanisme penyaluran dana insentif bagi penggali kubur juga tumpang tindih, karena semua diberikan langsung oleh Satgas Covid-19, dan kemudian diambil alih oleh lurah, sehingga menyebabkan adanya potensi penyelewengan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement