Selasa 07 Sep 2021 16:04 WIB

Pengangkatan Pejabat Probolinggo Harus Melalui Suami Bupati

KPK mengatakan Hasan Aminuddin yang menentukan pengangkatan pejabat di Probolinggo.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa diperlukan persetujuan dari mantan bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin. Politikus Partai Nasdem itu merupakan suami dari Bupati Probolinggo saat ini, Puput Tantriana Sari.

"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," kata Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (7/9).

Baca Juga

Firli mengatakan, menilai bahwa tindakan tersebut tentu tidak dapat dibenarkan meski Hasan sempat menjabat bupati Probolinggo dua periode. Dia melanjutkan, apa yang dilakukan oleh suami Puput tersebut memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo.

"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," ujarnya.

Firli mengaku prihatin dengan adanya suap lelang jabatan hingga ke tingkat kepala desa (kades). Mantan deputi penindakan KPK menilai tidak menutup kemungkinan suap dilakukan bukan hanya jabatan kepala desa tetapi hingga ke camat, kepala sekolah, kepala dinas dan jabatan publik lainnya.

"Coba bisa bayangkan pejabat kades saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekretaris daerah dan jabatan Publik lainnya di Pemkab Probolinggo," katanya.

Seperti diketahui, selain menersangkakan Puput Tantriana Sari, KPK juga meringkus suaminya yang juga Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin. Pasangan sejoli itu resmi berseragam oranye khas KPK.

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Keempatnya ini merupakan tersangka penerima suap dalam perkara dimaksud.

Selain itu, KPK menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement