REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Semarang, Jawa Tengah, mengamankan seorang pengedar sabu sabu lintas daerah di Jateng. Dari pengembangan kasusnya, petugas juga berhasil mencokok salah seorang pengguna.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, petugas tidak hanya mengamankan barang bukti sabu dan beberapa alat untuk menikmatinya. Namun juga mengamankan sebatang pohon ganja berusia dua bulan yang ditanam oleh salah satu pelaku di rumahnya.
Menurut Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo, terungkapnya kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka Ng (40 tahun), warga Bawen, Kabupaten Semarang, oleh anggota Satresnarkoba Polres Semarang, pada 31 Agustus 2021, dengan sejumlah barang bukti, beberapa waktu lalu.
Selain sebagai pengedar yang menjual langsung kepada pembeli, tersangka juga menjadi kurir sabu sabu dan pil ekstasi. Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, ditemukan berbagai barang bukti.
“Antara lain berupa 11 paket sabu sabu yang telah dikemas dalam plastik klip yang siap diantarkan kepada pemesan/pembeli dengan berat masing-masing lima gram,” ungkapnya, dalam rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, di Mapolres Semarang, Selasa (7/9).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, lanjut Ari Wibowo, belakangan terungkap tersangka Ng rupanya masih menyimpan barang bukti lain, berupa sabu sabu serta pil ekstasi, yang disebutkan masih disembunyikan di antara rerimbunan pohon bambu yang ada di belakang rumahnya.
Setelah dilakukan upaya penggeledahan kembali, anggota pun akhirnya menemukan barang bukti lain, berupa dua paket sabu sabu yang masing-masing memiliki berat 91,55 gram dan 86,06 gram. Selain itu juga ditemukan satu paket plastik klip berisi 68 butir pil ekstasi.
Kedua jenis narkoba tersebut diakui pelaku merupakan sisa dari sabu yang belum sempat diantarkan kepada pembeli. Sejauh pengakuan tersangka kepada polisi, selama ini menjadi kurir untuk mengambil, membagi dalam beberapa paket, serta pengantar sabu sabu dan pil ekstasi tersebut atas perintah seseorang yang disebutkan bernama IR.
Namun yang bersangkutan juga menjual dan mengedarkan sendiri barang haram tersebut di luar perintah IR. Bahkan sebelum diamankan anggota Satreskrim Polres Semarang sempat mengambil paket sabu sabu hingga tiga kilogram serta 300 butir pil ekstasi pada Juni 2021. Sebagian dari barang haram tersebut telah diantar kepada pemesan.
Masing-masing di wilayah Kota Solo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kota Semarang, juga di wilayah Kabupaten Semarang. Karena jaringan bisnis narkoba tersangka yang luas, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya mencokok JAS (43) warga Pringapus.
JAS merupakan salah seorang pengguna yang mendapatkan sabu dari tersangka Ng. “Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas tidak hanya menemukan barang bukti alat hisap dengan sisa sabu, namun juga menemukan sebatang pohon ganja,” lanjut Ari Wibowo.
Pohon ganja yang masih berumur dua bulan dan memiliki tinggi sekitar 40 centimeter tersebut, lanjut Kapolres, ditanam pada sebuah pot dan ditempatkan di atas kamar mandi bagian belakang rumah tersangka JAS.
“Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, tersangka juga mengakui sebelumnya telah membeli paket sabu dari tersangka Ng sebanyak dua kali, masing-masing pada 25 serta 27 Agustus 2021 lalu,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka JAS yang dikonfirmasi mengaku, benih pohon ganja yang ditanam tersebut berasal dari biji yang tercampur dalam paket ganja dan dibelinya dari seseorang berinisial GIL di Solo.
Biji ganja yang telah disemainya sekitar dua bulan yang lalu tersebut bisa tumbuh. Sehingga tersangka memrawat tanaman tersebut dan pada saatnya nanti akan digunakan sendiri. “Hanya satu ini yang bisa hidup, di tempat lain tidak ada,” katanya.
Ia juga mengaku sering menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja, karena memiliki penyakit darah tinggi. “Kalau saya memakai ganja, darah tinggi saya tidak kambuh lagi dan badan menjadi lebih enak,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus berurusan dengan apparat penegak hukum dan mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Semarang. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.