Rabu 08 Sep 2021 16:14 WIB

Uji Coba PTM di Kabupaten Semarang Lancar

Tidak ada temuan maupun laporan kasus baru yang muncul dari pelaksanaan PTM terbatas.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha dan Kepala Disdikbudpora kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo saat meninjau pelaksanaan PTM terbatas di SMPN 2 Ungaran, kabupaten Semarang, Rabu (8/9).
Foto: dok. Istimewa
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha dan Kepala Disdikbudpora kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo saat meninjau pelaksanaan PTM terbatas di SMPN 2 Ungaran, kabupaten Semarang, Rabu (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN — Uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Semarang --yang telah dilaksanakan sejak 23 Agustus 2021 lalu-- diklaim dapat berjalan dengan lancar dan bisa terlaksana sesuai dengan harapan.

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha bahkan berani memastikan tidak ditemukan adanya kasus Covid-19 baru di daerahnya, yang muncul dari lingkungan pendidikan setelah uji coba PTM terbatas dilaksanakan.

Kendati begitu pelaksanaan keberlangsungan PTM terbatas belum akan ‘dilongarkan’ dan tetap mengacu pada ketentuan PTM Pemerintah Pusat, dalam hal ini Surat kesepakatan Bersama (SKB) Empat Menteri.

“Kami terus memonitor dan telah mengevaluasi pelaksanaan uji coba PTM terbatas, Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sesuai harapan,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (8/9).

Dari monitoring serta evaluasi pelaksanaan PTM terbatas tersebut, jelas Ngesti, tidak ada temuan maupun laporan kasus baru yang muncul dari pelaksanaan PTM terbatas atau dari lingkungan pendidikan yang ada di daerahnya.

Maka pelaksanaan proses sekolah tatap muka terbatas di Kabupaten Semarang tetap bisa dilaksanakan. Meski begitu, orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut terus mewanti- wanti agar semua tenaga pendidikan jangan sampai lengah.

Namun tetap memastikan protokol kesehatan (prokes) dan SOP pencegahan Covid-19 harus tetap berjalan dengan baik di lingkungan sekolah dan lingkungan pendidikan lainnya. “Saya tekankan stakeholder pendidikan jangan sampai lengah,” tegasnya.

Termasuk, lanjut bupati, jangan pernah lelah mengingatkan dan membimbing semua peserta didik untuk selalu mematuhi prokes selama berada di lingkungan sekolah. Mulai soal kepatuhan memakai masker, mengecek suhu badan, mencuci tangan, menyiapkan hand sanitizer dan sebagainya.

Bupati juga memastikan, selama melihat langsung pelaksanaan PTM di sekolah, prosedurdan SOP pencegahan juga berjalan dengan bagus. Seperti pengaturan jarak siswa dalam ruang kelas, termasuk kapasitas peserta PTM yang masih dibatasi 50 persen.

Sekolah juga harus terus memastikan tidak ada kerumunan siswa pada saat kedatang di sekolah maupun saat siswa akan pulang kembali ke rumah masing- masing. “Tak terkecuali memastikan jangan ada siswa yang bermain atau mampir ke tempat lain di luar lingkungan sekolah,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo menambahkan, kendati uji coba PTM terbatas di Kabupaten Semarang berjalan lancar, Disdikbudpora belum akan memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan PTM kepada sekolah.

Misalnya menambah persentase peserta PTM di sekolah. “Semuanya masih harus tetap mengacu kepada ketentuan- ketentuan SKB Empat Menteri, yakni dengan batasan jumlah maksimal 50 persen dari jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel),” katanya.

Sukaton juga mengakui, dari monitoring serta evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan PTM terbatas di sekolah, memang menunjukkan hasil yang bagus. Bahkan –sebenarnya—Kabupaten Semarang sudah mampu jika diberi keleluasaan untuk bisa melaksanakan PTM di sekolah.

Namun Pemkab Semarang tidak akan gegabah dan tetap mengedepankan keselamatan serta keamanan siswa, para pengajar maupun lingkungan pendidikan di sekolah. “Artinya, PTM terbatas terus berlanjut dengan mengacu ketentuan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Prinsipnya, tambah Sukaton, semua layanan pedidikan bagi siswa dapat terpenuhi dengan baik bagi siswa yang mengikuti PTM maupun yang masih harus mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Soal ketentuan lebih lanjut terkait sekolah tatap muka, kami tetap harus memperhatikan apa yang menjadi ketentuan dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement