Kamis 09 Sep 2021 13:13 WIB

Wapres: Pengawasan PTM Terbatas untuk SD agak Lebih Ketat

Wapres mengatakan PTM terbatas tingkat SD harus diawasi lebih ketat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pengawasan lebih ketat untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan yang siswanya di bawah usia 12 tahun. Ini karena anak usia di bawah 12 tahun belum bisa divaksin.

Pernyataan itu disampaikan Wapres terkait PTM terbatas yang nantinya juga akan dilakukan di tingkat sekolah dasar (SD) yang siswanya di bawah usia 12 tahun.

Baca Juga

"Memang di SD itu kan (usia siswanya) sampai 12 tahun itu belum divaksin. Karena itu memang pengawasannya agak lebih ketat karena memang belum ada vaksin," ujar Wapres di sela peninjauan pelaksanaan PTM terbatas sekolah di Bogor, Kamis (9/9).

Wapres mengatakan, meskipun imunitas anak lebih kebal dibandingkan usia dewasa, tetapi pengawasan dan pelaksanaan PTM terbatas di tingkat SD tidak boleh lebih longgar.

Wapres mengatakan, pemerintah mendorong pembelajaran tatap muka terbatas di semua jenjang mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Sebab, pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan selama pandemi Covid-19 tidak efektif dalam memberikan pengetahuan siswa.

Namun, ia menekankan dalam pelaksanaan PTM terbatas harus memenuhi berbagai persyaratan, utamanya keamanan bagi siswa, guru, tenaga pendidik. Termasuk juga persiapan infrastruktur penunjang dan juga persetujuan dari orang tua.

"Karena itu sudah dibuat aturan-aturannya, untuk pengamanannya supaya mereka bisa aman. tapi tetap memerintah hanya melakukan penyelenggaraan, harus tetap ada tetapi izin orang tua," kata Wapres.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan ketentuan pembukaan sekolah mengacu pada SKB empat menteri. Salah satunya, secara garis besar semua area yang sudah PPKM level 1-3 itu diperbolehkan tatap muka dari PAUD sampai perguruan tinggi.

Namun kata Nadiem, ada sekolah yang diwajibkan memberikan opsi tatap muka, jika semua guru dan tenaga pendidik sudah divaksin lengkap.

"Mereka wajib memberikan opsi kepada murid tapi keputusan terakhir itu ada ditangan orang tua dan murid, keputusan terakhir ada di tangan orang tua," ujar Nadiem.

Selain itu, sekolah yang membuka PTM terbatas juga ditentukan kapasitas siswanya yakni 50 persen dari kapasitas normal. Ia mengungkap, yang dibolehkan maksimal 18 anak per kelas untuk SD-SMP, sedangkan untuk PAUD lima anak per kelas 

"Jadi setengah kelas itu memang masih PJJ, jadi secara tidak langsung PTM terbatas itu adalah Hybrid Model dimana setengah dari kelasnya yang tidak bisa hadir itu masih melanjutkan melalui proses PJJ," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement