REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendorong dilaksanakannya pembelajaran tatap muka terbatas pada lembaga pendidikan pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) sesuai arahan pemerintah.
"Muhammadiyah dan juga pemerintah, Kemendikbud itu tentu kalau pembelajaran tatap muka itu tetap dalam prokes," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir saat ditemui media usai menerima kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (10/9).
Haedar mengatakan, pada masa pandemi Covid-19, sektor pendidikan juga harus memulai adaptasi dengan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah yang terukur, dan aman. Hal itu berlaku, baik bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan siswa.
"Kita juga akan belajar optimis dalam bahasa Muhammadiyah, kita hadapi Covid-19 ini bersama-sama, prokes harus disiplin tetapi mulai ada adaptasi untuk kegiatan-kegiatan belajar yang terukur, yang seksama, tidak sembarangan," kata Haedar.
Apalagi, kata Haedar, pemerintah masih memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan juga Level 4 di sebagian daerah. Oleh karena itu, semua kegiatan pembelajaran harus dilakukan dengan saksama.
"Dan Alhamdulillah dalam tempo satu bulan ini ada penurunan yang signifikan, itu karena kebijakan pemerintah sudah signifikan, masyarakat sudah disiplin. Poin pentingnya apa, pandemi ini persoalan bersama, maka harus kita hadapi bersama," kata Haedar.
Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif mengatakan, pembelajaran tatap muka di sekolah dapat dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, asalkan dengan menerapkan prokes ketat, baik oleh orang tua dan guru.
"Karena yang selama ini dengan online kan susah, saya rasa asal prokesnya diperketat boleh saja (belajar tatap muka), karena murid dengan online dengan daring itu tidak puas belajarnya," kata Syafii.
Meski begitu, kata dia, bila dilakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, juga harus mendapat izin dari orang tua. Sedangkan tugas lembaga pendidikan harus mempersiapkan segala sesuatu yang mendukung penerapan prokes.