Senin 13 Sep 2021 17:29 WIB

Aturan Pembukaan Objek Wisata Banjarnegara Disosialisasikan

Kunjungan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas agar tak terjadi kerumunan.

Wisatawan mengunjungi Kawah Sikidang di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Dieng Kulon, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (27/2/2021). Menurut pengelola tempat wisata kawasan Dieng, sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jumlah kunjungan wisatawan menurun hingga 70 persen dibandingkan sebelumnya.
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Wisatawan mengunjungi Kawah Sikidang di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Dieng Kulon, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (27/2/2021). Menurut pengelola tempat wisata kawasan Dieng, sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jumlah kunjungan wisatawan menurun hingga 70 persen dibandingkan sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait mengenai aturan pembukaan objek wisata pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sosialisasi terus dilakukan terkait aturan pembukaan objek atau destinasi wisata pada masa PPKM level 2," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto.

Dia mengimbau seluruh pengelola objek wisata untuk mematuhi seluruh ketentuan atau aturan yang berlaku. Pertama adalah aturan mengenai penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan di seluruh area objek wisata.

"Penerapan protokol kesehatan ini sangat penting, harus benar-benar dipastikan bahwa protokol pencegahan penyebaran Covid-19 ini telah diimplementasikan dengan sangat ketat," katanya.

Kedua, adalah aturan tentang pembatasan kunjungan yakni maksimal 25 persen dari kapasitas normal. "Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan di area objek wisata dan seluruh pihak baik itu pengunjung maupun pihak pengelola dapat leluasa menjaga jarak sesuai dengan aturan protokol kesehatan," katanya.

Ketiga mengenai persyaratan yang mewajibkan pengunjung yang datang untuk menunjukkan sertifikat vaksin. Pemerintah sudah menerapkan kebijakan terkait dengan pemberian vaksin.

"Sehingga selain persyaratan protokol kesehatan seperti masker dan jaga jarak juga ditambah persyaratan lain yakni pengunjung yang datang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama," katanya.

Pihaknya juga meminta seluruh wisatawan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mempermudah pemeriksaan sertifikat vaksinasi. Dia menambahkan dengan aturan yang telah ditetapkan dengan sangat rinci dan dibarengi dengan kepatuhan dari seluruh pihak maka diharapkan upaya-upaya untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 di objek wisata akan berjalan dengan optimal.

"Hal ini tentu saja membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak terkait agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan dengan optimal," katanya.

Dia juga berpesan kepada seluruh objek wisata untuk selalu memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan yang datang berkunjung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement