Senin 13 Sep 2021 17:54 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Terima Pengembalian Aset

Penitipan uang & sertifikat tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin
PT KAI Daop 5 Purwokerto Terima Pengembalian Aset (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
PT KAI Daop 5 Purwokerto Terima Pengembalian Aset (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Kerjasama PT KAI Daop 5 Purwokerto dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto, mulai membuahkan hasil. Hal ini ditandai dengan dikembalikannya sejumlah aset PT KAI yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga. Pengembalian aset yang ini, dilakukan secara resmi Senin (13/9).

Aset yang dikembalikan, meliputi sertifikat HGB di atas HPL No. 23, 24, 25 Tahun 2006. Selain itu, juga penitipan uang sewa aset sebagai tindak lanjut Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Pemanfaatan Lahan Milik PT KAI (Persero) di Kabupaten Banyumas.

Uang sewa yang diserahkan, terdiri dari pembayaran kekurangan pembayaran uang sewa periode perjanjian tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 376.056.700, dan pembayaran uang sewa tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 sebesar 3.488.766.599. Bersamaan dengan uang sewa tersebut, juga diserahkan sertifikat HGB atas nama Ernawati sebanyak 5 (lima) eksemplar , yang untuk selanjutnya akan dilakukan pelepasan atau penanggalan hak dari yang bersangkutan.

''Penitipan uang dan sertifikat tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara cq PT KAI (Persero) sebagai hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dalam permasalahan yang ada, KAI telah menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012,'' jelas Vice Presiden Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo. 

Atas pengembalian tersebut, Joko menyampaikan terima kasih pada semua pihak khususnya Kejaksaan Negeri Purwokerto yang telah membantu PT KAI untuk mempertahankan aset yang notabene merupakan aset negara.

Joko menyebutkan, pemanfaatan tanah aset milik PT KAI sebelumnya dilakukan dengan cara sewa dan pemberian hak guna bangunan di atas HPL. Alasan pemberian pemanfaatan tanah aset di luar penunjang kegiatan usaha, antara lain untuk mengoptimalkan seluruh aset yang ada, agar PT KAI mendapat manfaat dan pemasukan dari tanah-tanah tersebut.  ''Namun saat kontrak sewa tersebut berakhir, seringkali pengembalian aset mengalami kendala,'' katanya.

Terhadap persoalan ini, Joko menyebutkan, PT KAI Daop 5 tetap  menghormati  proses hukum. Upaya yang dilakukan, antara purwokerto. ''Melalui kerja sama ini, PT KAI mendapatkan bantuan Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam penanganan di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi),'' katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan, dalam kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas  koordinasi dan kerjasama semua pihak dalam menyelesaikan berbagai perkara tersebut. ''Kedepannya, semoga kerjasama ini dapat terus terjalin sinergis dalam menyelamatkan aset negara,'' katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement