Senin 13 Sep 2021 22:45 WIB

Polda Jateng Datangi Industri Alkohol di Bengawan Solo

Kedua perusahaan tersebut sempat mendapat sanksi.

Warga menunjukkan bangkai ikan di Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah alkohol di kawasan intake Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi, Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2019). Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toya Wening Surakarta mengeluhkan terganggunya operasional produksi air minum di IPA Semanggi akibat tercemarnya air baku dari Sungai Bengawan Solo oleh limbah alkohol yang berasal dari perajin etanol di Sukoharjo sehingga tidak memenuhi baku mutu persyaratan kualitas air minum.
Foto: Antara/Maulana Surya
Warga menunjukkan bangkai ikan di Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah alkohol di kawasan intake Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi, Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2019). Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toya Wening Surakarta mengeluhkan terganggunya operasional produksi air minum di IPA Semanggi akibat tercemarnya air baku dari Sungai Bengawan Solo oleh limbah alkohol yang berasal dari perajin etanol di Sukoharjo sehingga tidak memenuhi baku mutu persyaratan kualitas air minum.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Polda Jawa Tengah mendatangi sejumlah industri alkohol di sekitar bantaran Sungai Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Sukoharjo, dalam rangkaian penyelidikan dugaan pencemaran limbah di sungai tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, perusahaan besar dan industri rumahan produsen alkohol tersebut tersebar di Kecamatan Mojolaban dan Polokarto. Industri rumahan alkohol tersebut masing-masing 45 usaha di Kecamatan Mojolaban dan 88 usaha di Kecamatan Polokarto.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, kata dia, juga telah mendatangi dua perusahaan besar produsen alkohol. Kedua perusahaan tersebut sempat mendapat sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah atas pelanggaran pengelolaan limbah.

Menurut dia, jika memang ditemukan bukti jika kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka akan dijerat secara pidana. "Pencemaran di Bengawan Solo masih dalam proses penyelidikan, namun dugaannya ada unsur kesengajaan," katanya, Senin (13/9).

Penyidik sendiri, kata dia, juga sudah mengantongi daftar dari dinas lingkungan hidup tentang perusahaan yang pernah mendapat sanksi akibat membuang limbah ke Bengawan Solo.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement