REPUBLIKA.CO.ID,GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata dari Rp18 miliar menjadi Rp12 miliar, atau mencapai Rp6 miliar, karena adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono mengatakan target penerimaan tersebut sudah mengalami penyesuaian dalam APBD Perubahan 2021. "Penurunan target ini sudah dibahas dengan DPRD Gunung Kidul. Penurunan ini karena kondisi adanya pandemi COVID-19 dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," kata Harry, Senin (13/9).
Ia mengatakan, setelah adanya PPKM Darurat pada sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, pendapatan retribusi dari sektor pariwisata turun cukup tajam, meski pada awal tahun sempat mencapai Rp8,39 miliar. Harry bahkan memproyeksikan potensi kehilangan pendapatan kotor bisa mencapai Rp14 miliar, berdasarkan kunjungan wisatawan per minggu sebanyak 40.000 orang dikalikan 10 minggu masa PPKM Level 3 dan dikalikan rata-rata tiket masuk Rp5.000.
Jumlah tersebut belum mencakup belanja para wisatawan di Gunung Kidul yang rata-rata mencapai Rp81.000 per orang. Namun demikian, Harry optimistis uji coba pembukaan objek wisata dengan ketentuan pembatasan kuota pengunjung, jam operasional hingga daya tampung lokasi wisata akan menggeliatkan kembali sektor pariwisata.
"Pada saat libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta revisi cuti bersama akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisata ke Gunung Kidul," katanya.
Terkait usulan uji coba pembukaan objek wisata, Harry mengatakan pihaknya belum ada petunjuk mengenai usulan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui bupati. "Sampai saat ini kami belum mendapat petunjuk apa pun soal uji coba pembukaan objek wisata," katanya.