REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil menangkap salah satu jaringan pembuatan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) yang dilekati pita cukai palsu.
Penindakan itu terjadi di Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jateng, Kamis (9/9). Barang bukti yang berhasil disita berupa 1.886 botol yang telah dikemas dan siap dijual secara eceran. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Ma sebagai pemilik barang tersebut.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, yang melaporkan adanya indikasi penjualan miras ilegal di daerahnya.
"Kemudian unit penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama dengan Bea Cukai Surakarta melakukan pengumpulan informasi yang mendalam selama dua pekan," terang Hari Prijandono, dalam siaran pers di Kota Solo, Selasa (14/9).
Setelah mendapat informasi yang akurat, sambung dia, tim penindakan menemukan titik lokasi yang merupakan sumber penjualan miras ilegal. Pada hari Kamis itulah, petugas Bea Cukai mendatangi sebuah bangunan berupa rumah indekos di daerah Boyolali.
Kemudian, petugas meminta izin pemilik untuk melakukan pemeriksaan barang di dalam mobil boks dan juga di dalam sebuah bangunan. Pemeriksaan didampingi oleh Ketua RT selaku aparat setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat kamar yang dipergunakan oleh pemilik barang. Kamar pertama dipergunakan untuk kantor berisi kursi, meja, dan lemari display, kamar kedua dijadikan sebagai kamar tidur penjaga dan juga kulkas showcase minuman.
Selanjutnya, kamar ketiga untuk menyimpan miras ilegal yang dilekati pita cukai palsu. Sedangkan kamar keempat untuk menyimpan miras yang dilekati pita cukai asli. Petugas melakukan pencacahan secara singkat, dan menemukan 1.886 botol miras ilegal berbagai merek.
Di antaranya, Anggur Merah, Ice Land, Mansion Vodka, Mansion Whisky, Soju, dan juga Ciu. Rinciannya, 436 botol Anggur Merah diduga merk palsu, 118 botol Ice Land merk palsu, 359 botol Mansion Vodka merk palsu, 254 botol Mansion Whisky merk palsu, 79 botol Soju diduga merk palsu, 634 botol Ciu, serta 6 botol Newport merk palsu.
Selain itu, juga ditemukan nota penjualan dan barang lain yang mendukung penjualan miras ilegal. Setelah dilakukan penghitungan oleh petugas, miras ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, guna dilakukan pengamanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, menurut Hari, diduga Ma merupakan pemilik miras ilegal yang selama ini sudah menimbun barang di gudang miliknya serta melakukan transaksi penjualan ke kafe dan tempat karaoke di sekitar Boyolali. Saat ini, Ma sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan Kanwil serta didukung oleh instansi penegak hukum terkait. Dia menyebut, total kerugian negara atas tidak dibayarkannya pungutan cukai itu mencapai Rp 82,5 juta.
"Diharapkan dengan penindakan tersebut dapat menekan peredaran miras ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya," ucap Budi.