Selasa 14 Sep 2021 20:03 WIB

Pencemaran Bengawan Solo, Polisi Periksa Industri Rumahan

Pemilik industri rumahan yang diperiksa masih berstatus saksi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Iqbal Alqudusy.
Foto: Dok Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Iqbal Alqudusy.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan pemeriksaan seorang perempuan berinisial M yang merupakan pemilik salah satu usaha industri rumahan di Sukoharjo. Limbah industri rumahan yang membuat alkohol itu diduga mencemari Sungai Bengawan Solo.

“Perempuan berinisial M, warga Sukoharjo tersebut pemilik industri rumahan, saat ini sedang dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, di sela acara kunjungan, di Solo, Selasa (14/9).

Baca Juga

Menurut Iqbal, polisi sudah mempunyai dua alat bukti terkait kasus pembuangan limbah dari industri rumahan tersebut ke Sungai Bengawan Solo. Polisi menduga M membuang limbah industrinya dengan tangki dan bak terbuka ke sungai.

Akan tetapi, polisi belum menetapkan M sebagai tersangka. M masih berstatus sebagai saksi.

Selain pemilik industri rumahan di Sukoharjo, menurut dia, ada dua perusahaan yang turut diperiksa terkait dugaan pencemaran limbah itu. Dia mengatakan penyidik sejauh ini telah mengadakan penyelidikan di dua perusahaan besar. 

Dua perusahaan tersebut sebelumnya telah memperoleh sanksi administratif dari DLHK Provinsi Jateng pada 2019. Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah kedua perusahaan itu sudah menjalankan sanksi administrasi dari DLHK atau belum. Jika belum maka perusahaan tersebut akan dipidanakan. 

Ditreskrimsus Polda Jateng sebelumnya telah meninjau langsung dan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi. Di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, terdapat 45 industri rumahan pembuatan bahan baku alkohol atau etanol (ciu).

Selain itu, tim Polda Jateng juga memeriksa di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, terdapat 88 industri rumahan pembuatan alkohol. Menurut Iqbal, penyidik menduga adanya pembuangan limbah secara sengaja di sungai yang mengalir ke Bengawan Solo. 

Namun, semua masih dalam proses penyelidikan.Ia mengatakan sejak lama koordinasi dengan DLHK Provinsi sudah dilakukan secara intensif. Koordinasi itu dilakukan dalam beberapa penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement