REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang dokter berinisial DP yang sedang menjalani pendidikan dokter spesialis di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, sebagai tersangka kasus pelanggaran kesopanan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang wanita berinisial DW yang merupakan istri dari rekan sejawat tersangka dalam menempuh pendidikan.
Menurut dia, tindak pidana terhadap kesopanan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, tempat pelaku dan korban bersama suaminya tinggal selama menempuh pendidikan. "Korban merasa curiga karena posisi kondisi makanan yang berubah bentuk serta tudung saji di meja makan berubah posisi," katanya.
Atas kecurigaan tersebut, korban kemudian berinisiatif memasang tablet di sekitar ruang makan untuk merekam situasi yang terjadi. Menurut dia, dari hasil rekaman tablet tersebut diketahui pelaku nekat melakukan masturbasi di sekitar meja makan dan nekat mencampurkan air mani ke dalam makanan yang ada di tempat itu.
Berdasarkan laporan itu, tersangka diduga juga mengintip melalui lubang saat korban berada di kamar mandi. "Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali karena terobsesi dengan film porno," katanya pula.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.