REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai memperbolehkan gedung bioskop dibuka seiring dengan penurunan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3, tapi hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
"Pada masa PPKM level 3 ini bioskop diizinkan buka dan beroperasional, namun kami mengingatkan pengunjung yang boleh masuk hanya yang berkategori hijau," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman, Jumat (17/9).
Menurut dia, salah satu poin perubahan dalam PPKM level 3 di Sleman adalah dibukanya fasilitas hiburan bioskop. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) No 28/Instr/2021 tentang PPKM level 3 hingga 20 September 2021.
"Pihak pengelola harus menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang di dalamnya juga mengatur antisipasi kerumunan. Sama dengan pembukaan tempat wisata dan mal kemarin," katanya.
Ia mengatakan, SOP harus disiapkan termasuk strategi antisipasinya, karena tujuannya untuk mencegah timbul klaster baru penularan Covid-19. "Selain menyiapkan SOP untuk mengantisipasi kerumunan, persyaratan lain seperti tanda kursi untuk jaga jarak, tempat cuci tangan, cek suhu dan protokol kesehatan lain juga harus disiapkan," katanya.
Kustini mengatakan, pihak pengelola juga harus memiliki QR Code terpisah dari mal untuk pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan untuk kategori pengujung harus berkategori hijau.
"Aplikasi PeduliLindungi itu wajib. Dan harus kategori hijau. Yang (kategori) lain belum diperbolehkan," katanya.
Ia mengatakan, pengelola dari bioskop XXI di beberapa mal di Sleman sudah menyampaikan pemberitahuan uji coba. Pada prinsipnya Pemkab Sleman memperbolehkan dibuka asal protokol kesehatan di setiap lokasi benar-benar dijaga.
"Seperti yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan, kita memperbolehkan. Asal SOP dan penerapan protokol kesehatannya benar-benar dilakukan. Beberapa tempat sudah mulai uji coba dari selasa," katanya.