REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/ Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam waktu dekat, Pemprov Jawa Tengah bakal menyiapkan produk peraturan turunan, dengan merumuskan draft rancangan peraturan daerah (raperda) untuk pondok pesantren di daerahnya.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengungkapkan Pemprov Jawa Tengah sesegera mungkin akan menindaklanjuti Perpres 82/ Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut.
"Pemprov akan bergerak cepat untuk merumuskan draft racangan perda yang mengatur tentang penyelenggaraan pesantren tersebut," ungkapnya, saat dikonfirmasi terkait terbitnya Perpres 82/ Tahun 2021, di Semarang, Sabtu (18/9) malam.
Rencananya, lanjut wagub, rancangan untuk perda pondok pesantren itu bakal diusulkan dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Provinsi Jawa Tengah, agar segera bisa dibahas bersama wakil rakyat.
Harapannya agar ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda yang mengatur pondok pesantren, misalnya terkait dengan penyaluran pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah.
Nantinya, lanjut Taj Yasin, juga bakal ada mekanisme dalam hal pendanaannya, tentunya diprioritaskan bagi pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara.
"Sehingga --nantinya-- semua pesantren yang ada di Jawa Tengah dan telah teregistrasi, akan bisa diakomodir oleh pemerintah daerah, terkait dengan pengelolaan dan pendanaannya" tambahnya.
Di lain pihak wagub juga mengungkapkan, terkait dengan dana abadi pesantren --secara pribadi-- berpendapat perlunya dilakukan beberapa kajian terlebih dahulu.
Kajian yang dimaksud diperlukan sebelum nantinya benar- benar ditetapkan menjadi satu kebijakan. "Antara lain mengenai apa yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten/ kota," tambahnya.
Seperti diketahui, Perpres Nomor 82/ Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, juga mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren.
Sebab pada pasal 9 Perpres tersebut mengamanatkan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD, sesuai dengan kewenangannya.
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus bagi pesantren. "baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” kata Menag.