REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menyatakan rencana penerapan ganjil genap di daerah ini masih membutuhkan kajiandan pembahasan lebih mendalam.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan sebelum aturan ganjil genap diberlakukan di wilayah Kota Malang masih ada prosedur panjang yang harus dilakukan, termasuk melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan.
"Itu masih wacana, dan harus memiliki prosedur panjang. Masih ada rapat-rapat yang harus dilalui," kata Budi.
Budi menjelaskan pembahasan tersebut perlu dilakukan bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Malang, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk dengan Pemerintah Kota Malang.
Selain itu, pemberlakuan aturan ganjil genap tersebutakan dibahas dan dikaji bersama para akademisi di wilayah Kota Malang. Pembahasan tersebut perlu melibatkan para pelaku usaha, termasuk para pengemudi ojek daring.
Selain itu, lanjutnya, perlu ditinjaudan dikaji terkait sarana serta prasarana di wilayah Kota Malang. Setelah seluruh langkah tersebut dilakukan, penetapan terkait aturan ganjil genap akan diajukan untuk dijadikan Peraturan Wali Kota.
Peraturan wali kota tersebut, menurutnya, berkaitan dengan letak rambu-rambu lalu lintas pada saat pelaksanaan aturan ganjil genap, termasuk waktu penerapan. Rencananya, ada lima hingga enam titik yang akan diberlakukan aturan ganjil genap.
"Terkait masalah ganjil genap ini baru wacana, akan kita laksanakan, atau tidak dalam kegiatan pembatasan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Budi menambahkanbahwa rencana penerapan ganjil genap diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kota Malang. Namun, pada intinya penerapan tersebut perlu skema dan persiapan yang matang.
"Itulah gunanya kita mencegah. Termasuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia," tutup Budi.