Senin 20 Sep 2021 12:26 WIB

Selama Operasi Patuh Candi 2021, Polisi Dilarang Razia

Kapolda Jateng melarang pemeriksaan surat dan penindakan selama Operasi Patuh Candi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi.
Foto: Antara
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi melarang berbagai jenis razia, pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor, serta berbagai kegiatan penindakan lainnya selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2021.

"Laksanakan tugasdengan penuh tanggung jawab, hindari komplain dari masyarakat, bertindak dengan humanis dan saling berkoordinasi," kata Luthfi saat apel pasukan Operasi Patuh Candi 2021 di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Senin (20/9).

Menurut Luthfi, pelaksanaan Operasi Patuh Candi tahun ini, 100 persen dilaksanakan secara simpatik, tanpa adanya penindakan, dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada polisi. Operasi yang digelar mulai 20 September hingga 3 Oktober tersebut, kata dia, mengedepankan metode preemtif dan preventif yang juga bertujuan menurunkan level PPKM di masing-masing daerah.

Dalam Operasi Patuh Candi kali ini, kata Luthfi, selain harus mematuhi peraturan lalu lintas, masyarakat juga diimbau untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Dia pun meminta penyampaian edukasi tentang tertib berlalu lintas juga dilaksanakan bersamaan dengan edukasi tentang protokol kesehatan.

"Utamakan keselamatan diri sendiri dan masyarakat dengan mempedomani standar operasional protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Luthfi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah selama Semester I 2021 mencatat telah terjadi 90.035 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 73.958 pelanggar dijatuhi sanksi tilang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement