Selasa 21 Sep 2021 12:45 WIB

Polda Jateng Ringkus Lima Kurir Narkoba Sepekan Terakhir

Para pelaku pengedar sabu dibekuk di Kota Semarang dan Pekalongan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu diperlihatkan saat rilis di kantor BNN, Jakarta (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu diperlihatkan saat rilis di kantor BNN, Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng) menangkap lima kurir yang bertugas mengirim narkotika jenis sabu dalam pengungkapan di empat lokasi dalam sepekan terakhir. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan di tiga wilayah.

Di antaranya, di Kota Semarang dan satu lagi Pekalongan. Dia menuturkan, dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu dengan berat total 900 gram. Dari pengungkapan kasus di Kota Semarang, polisi menciduk AP, IW, AJ dan ARS di beberapa lokasi yang berbeda dengan barang bukti sekitar 850 gram sabu.

"Mereka ini berasal dari jaringan yang berbeda-beda," kata Lutfi di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Selasa (22/8). Sementara di Pekalongan, polisi meringkus B dengan barang bukti sabu seberat 50 gram.

Dari empat pengungkapan itu, penangkapan tersangka AJ dan ARS merupakan kasus dengan barang bukti terbanyak yang mencapai 700 gram. "Sabu yang terbagi dalam 7 paket tersebut rencananya akan dikirim dan diedarkan di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang," kata Lutfi.

Atas perbuatannya, kata Lutfi, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement