REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, nota kesepakatan perihal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 secara resmi disetujui DPRD Jatim. Heru menjelaskam, P-APBD TA 2021 yang ditandatangani masih difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19.
Heru mengungkapkan, terdapat tiga hal yang menjadi prioritas Pemprov Jatim dalam P-APBD TA 2021. Yaitu insentif bagi Tenaga Kesehatan, Pengembangan Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa), dan Bagi Hasil atas PAD (Pendapatan Asli Daerah) Jawa Timur yang tercatat melampaui target.
"Ada beberapa hal yang menjadi prioritas, di antaranya adalah Nakes, Ponkesdes, dan ada lagi yaitu bagi hasil," ujar Heru di Surabaya, Rabu (22/9).
Heru menyatakan, selain masyarakat, yang paling terdampak pandemi Covid-19 adalah tenaga kesehatan. Oleh sebab itu Insentif Nakes harus menjadi salah satu program prioritas. Sedangkan kaitannya dengan bagi hasil, karena ada PAD dari Pajak Daerah, sehingga harus diserahkan kepada Pemerintah kabupaten/ kota di Jatim.
Untuk tiga fokus utama tersebut, lanjut Heru, akan ada penambahan P-APBD sebanyak Rp 2,88 miliar. Jumlah tersebut masih akan melalui pembahasan lebih lanjut. "Jadi dari total Rp. 35,88 triliun, ada kenaikan Rp. 2,88 miliar. Jadi kita fokuskan ke Ponkesdes dan Nakes," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menyampaikan, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ini merupakan upaya untuk menjaga koherensi dan konsistensi dalam pembahasan dokumen anggaran lainnya. Seperti RPJMD dan RKPD yang sudah dievaluasi Kemendagri.
Sadad mengatakan, kaitan tiga prioritas Pemprov Jatim dalam P-APBD TA 2021, ada potensi penambahan yang berasal dari pelampauan target penerimaan daerah. "PAD kita dari pajak daerah ditargetkan Rp. 13 triliun. Insya Allah bisa menembus angka Rp. 14 triliun. Ini mendekati PAD kita saat sebelum masa pandemi Covid-19," kata Sadad.
Berrdasarkan capaian tersebut, kata Sadad, nantinya akan digunakan untuk hal-hal yang bersifat mandatori atau wajib. Seperti bagi hasil kepada pemkab atau pemkot, insentif Nakes atau bahkan sektor pendidikan. "Bagian-bagian yang tidak tercover pemerintah pusat, kita cover dengan APBD," ujarnya.
Ia berharap, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, bisa menjadi dasar dan acuan dalam penentuan perubahan prioritas dan plafon P-APBD Jatim TA 2021. Perubahan tersebut nantinya meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan P-APBD Jatim TA 2021.