REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, bersama TNI dan pemda setempat masif melakukan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah hukumnya guna mencegah penyebaran COVID-19.
Operasi yustisi gabungan tersebut dilakukan hingga di wilayah polsek-polsek sebagai upaya memaksimalkan kedisiplinan prokes masyarakat Kabupaten Madiun, salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Saradan bersama petugas Koramil dan Satpol PP setempat.
"Operasi yustisi gabungan tentang protokol kesehatan ini secara masif dilaksanakan oleh Polsek Saradan guna meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan. Kami memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19," ujar Kapolsek Saradan Iptu Afin Choirudin di Madiun, Rabu (22/9).
Menurut dia, operasi yustisi tersebut dilaksanakan jajarannya baik secara statis maupun "mobile" dengan sasaran memantau aktivitas masyarakat, baik di jalan, di warung, maupun di tempat umum lainnya. Petugas mengingatkan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan 5M. Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.
"Hasilnya, masih ada beberapa warga yang tidak mengenakan masker ataupun memakai masker namun tidak dengan benar. Karenanya kami tegur dan berikan edukasi," katanya.
Ia menambahkan operasi yustisi terus masif dan ditingkatkan guna mendukung pemerintah dalam pengendalian penyebaran COVID-19. Apalagi saat ini sedang berlangsung Operasi Patuh Semeru 2021 yang difokuskan pada penegakan protokol kesehatan.
Pihaknya berharap dengan operasi yustisi yang digelar setiap hari, penularan COVID-19 di masyarakat Kabupaten Madiun dapat dikendalikan.
Tercatat di Kabupaten Madiun kasus konfirmasi COVID-19 hingga Rabu (22/9) ini mencapai 8.705 orang. Dari jumlah itu, 7.926 orang telah sembuh, 95 dalam perawatan, dan 684 orang meninggal dunia.