REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah memberi kelonggaran dengan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki pusat perbelanjaan/mall di masa PPKM Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021 nanti. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengingatkan agar masyarakat tidak euforia dengan adanya beberapa pelonggaran selama PPKM level 3 yang saat ini berlaku di Yogyakarta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, meningkatnya penyebaran Covid-19 masih berpotensi terjadi khususnya di Kota Yogyakarta. Walaupun saat ini penambahan kasus harian Covid-19 terus menunjukkan penurunan, namun masyarakat tetap dituntut untuk tetap waspada dan tidak mengabaikan potensi penyebaran Covid-19.
Protokol kesehatan, kata Heroe, menjadi hal yang penting untuk tetap dilaksanakan dengan ketat dan disiplin. "Di masa seperti ini kita tidak boleh mengabaikan tentang potensi-potensi sebaran (Covid-19). Yang penting ketika dilonggarkan tidak euforia dan mengabaikan protokol kesehatan," kata Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.
Heroe pun meminta agar orang tua (ortu) tetap mengedepankan kehati-hatian membawa anaknya masuk mall. Ortu juga diminta mendampingi dan mengawasi dengan ketat jika membawa anak usia di bawah 12 tahun masuk mall.
"Kami harap adanya pelonggaran di berbagai aktivitas tetap jangan sampai mengabaikan aspek kehati-hatian. Jangan sampai sembrono karena kami harap tidak ada lagi peningkatan kasus Covid-19 di masa depan," ujarnya.
Di Kota Yogyakarta sendiri, sudah ada empat mall yang mengikuti uji coba pembukaan. Menurut Heroe, tingkat kepatuhan dan kelengkapan fasilitas penunjang terlaksananya protokol kesehatan di mall yang ada di Yogyakarta di atas 95-97 persen.
Seluruh mall yang mengikuti uji coba, katanya, juga sudah dilengkapi dengan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Meskipun anak-anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mall, harapan kami semua harus menjaga prokes, terutama menyangkut tentang melindungi semua," jelas Heroe.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, pihaknya belum merekomendasikan anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki mall.
"Kalau melihat dari aturan memang ini kan masih (PPKM) level 3, kami memang belum merekomendasikan untuk anak-anak (masuk mall)," kata Emma.
Emma menyebut, anak di bawah usia 12 tahun sangat rentan terpapar Covid-19. Pasalnya, anak usia di bawah 12 tahun ini belum bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Anak-anak belum divaksin, masih berisiko (terpapar) terutama di umum. Sebetulnya kami juga belum merekomendasikan, sesuai aturan yang ada sebenarnya itu kan mereka belum terlindungi," ujar Emma.
Sedangkan, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut sudah siap menerapkan uji coba terkait anak usia di bawah 12 tahun untuk dapat memasuki mall. Namun, Kepala Dinkes DIY, Pembayun Setyaningastutie mengatakan, belum seluruh kabupaten/kota di DIY yang siap untuk mengikuti uji coba.
Menurut evaluasi yang sudah dilakukan, baru Kota Yogyakarta yang dinilai siap untuk menerapkan uji coba anak usia di bawah 12 tahun untuk dapat memasuki mall.
"Evaluasinya, yang paling siap sementara ini, sampai hari ini yang tertib dan disiplin mall-mall atau pusat perbelanjaan yang ada di Kota Yogyakarta," kata Pembayun.