REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang, Sutiaji, meminta juru parkir (jukir) dapat memberikan layanan tertib kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan Sutiaji saat memberikan sambutan pada kegiatan Pembinaan Juru Parkir Kota Malang di Mini Block Office Balai Kota Malang.
Ia berharap pembinaan ini bisa menjadi upaya untuk menumbuhkan kesadaran bagi pengelola jasa parkir termasuk juru parkir tersebut. Dengan demikian, bisa memberikan pelayanan yang tertib ke depannya. "Juru parkir yang tertib itu juga akan membantu terhadap sisi keamanan, ketertiban, dan pembangunan. Pembangunan karena memberikan kontribusi PAD,” katanya.
Sejalan itu, retribusi dan pajak parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan di Kota Malang. Lokasi parkir di wilayah Kota Malang sendiri berada di titik parkir objek pajak parkir yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Kemudian titik parkir objek retribusi parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Malang. Untuk objek retribusi parkir pada awal September, kata Sutiaji, terdapat 1.205 titik parkir baik yang aktif maupun tidak aktif. Dari titik-titik tersebut, jumlah jukir lebih dari 3.500 orang.
Adapun pada September ini, Dishub juga telah menyerahkan 404 titik parkir aktif. Titik-titik ini semula dipungut retribusi ke Bapenda untuk menjadi objek pajak parkir. "Ini sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir," jelasnya.
Sutiaji juga mengutarakan, perparkiran menjadi salah satu komponen yang tidak bisa terpisahkan dalam kebutuhan sistem transportasi sehari-hari masyarakat. Sebab itu, ia juga meminta peran serta masyarakat untuk memahami tugas juru parkir tersebut.
Dengan demikian, baik jukir maupun masyarakat saling memahami satu sama lain. “Ketika kita dijaga, sepeda kita, kendaraan kita. Ke depan juga kontribusinya kembali juga kepada masyarakat sendiri,” kata dia menambahkan.