Jumat 24 Sep 2021 23:51 WIB

37 OBH Jatim Dapat Tambahan Anggaran Bantuan Hukum

Berdampak positif terhadap distribusi bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

37 OBH Jatim Dapat Tambahan Anggaran Bantuan Hukum (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
37 OBH Jatim Dapat Tambahan Anggaran Bantuan Hukum (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sebanyak 37 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Jawa Timur mendapatkan tambahan anggaran bantuan hukum karena telah memenuhi target yaitu angka penyerapan anggarannya mencapai 70 persen pada triwulan III ini.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono di Surabaya, Jumat mengatakan dari hasil evaluasi yang dilakukan kepada 61 OBH terakreditasi Kemenkumham di Jatim, 37 di antaranya telah memenuhi target.

"Angka penyerapan anggarannya mencapai 70 persen pada triwulan III ini," katanya usai penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III 2021 di Kanwil Kemenkumham Jatim.

Melalui keterangan pers, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, untuk sisanya ada yang tidak memenuhi target bahkan ada yang penyerapan anggarannya masih nol.

"Nah, sebagai punishment, OBH yang tidak sesuai target itu akan dikurangi anggarannya dan dialihkan untuk OBH yang kinerjanya lebih baik guna mengoptimalkan bantuan hukum kepada masyarakat miskin," katanya.

Ia mengatakan, Jika sebelumnya evaluasi dilakukan setiap akhir tahun, tapi kalau sekarang evaluasi dilakukan setiap triwulan. "Jadi penyerapan anggaran bisa lebih optimal lagi," katanya.

Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya mengoptimalkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Salah satu caranya adalah dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi bantuan hukum.

"OBH yang tidak bisa memenuhi target anggarannya dipotong dan dialihkan untuk OBH yang serapan anggarannya lebih optimal," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

"Semuanya sudah tertuang pada kontrak yang kami tandatangani dengan OBH pada awal tahun," ujarnya.

Hal ini, lanjut Krismono, diharapkan bisa berdampak positif terhadap distribusi bantuan hukum kepada masyarakat miskin. OBH yang lebih aktif, akan semakin aktif menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Diharapkan semakin banyak masyarakat yang merasakan anggaran bantuan hukum ini," kata Krismono.Perlu diketahui, tahun ini anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jatim mencapai Rp6,9 miliar. Rinciannya, untuk anggaran bantuan hukum litigasi sebesar Rp6,3 miliar. Dan anggaran untuk bantuan hukum nonlitigasi sekitar Rp603 juta.

Dari jumlah itu, sampai saat ini penyerapan anggarannya mencapai Rp3,3 miliar atau 51,77 persen.

"Kami optimis, dengan pengalihan anggaran antar OBH ini bisa mempercepat proses penyerapan anggaran dan pemanfaatannya akan lebih tepat sasaran," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement