REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap empat tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasional. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, empat tersangka yang ditangkap yakni, DS, RZ, ST, dan FK. Gatot mengungkapkan, dari empat tersangka yang ditangkap, satu orang di antaramya adalah seorang perempuan.
"Tersangka yang diamankan ada empat orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB," kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/9).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol James menyebutkan, pengungkapan bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda, Surabaya. Anggota Ditnarkoba Polda Jatim akhirnya berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari Bandara Juanda.
"Kemudian didapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta," kata James.
James melanjutkan, anggota Ditresnarkoba bersama petugas Bea Cukai Juanda kemudian melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta terkait paket sabu yang dikirim dari Afrika Selatan tersebut. Paket kiriman dimaksud dimasukkan ke dalam koper yang sudah dimodifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," ujar James.
James melanjutkan, selanjutnya para tersangka menghampiri petugas. Dimana tersangka pertama yang menghampiri adalah RZ untuk mengambil paket. RZ kemudian memindahkan paket tersebut ke mobilnya.
"Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Kemudian dikembangkan dan juga menangkap tersangka lain yakni DS dan FK," kata James.
James menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus plastik yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram.
Barang bukti lainnya adalah dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam dengan Nopol AB 333 LT. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.