Senin 27 Sep 2021 23:43 WIB

Bareskrim: Kasus Obat Keras Ilegal di DIY Terbesar

Bahan baku pembuatan obat ada yang berasal dari luar negeri.

Tiga tersangka dihadirkan saat pengungkapan mega cland obat keras dan peredarannya di Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Senin   (27/9). Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik obat keras ilegal dan jaringan peredaran DIY-Jabar-Jakarta-Jaktim-Kalsel di Yogyakarta. Sebanyak lebih dari 30  juta butir obat disita dari penggerebekan ini. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 2 juta per hari. Untuk sementara 13 tersangka diamankan aparat dari beberapa lokasi yang berbeda. Obat-obatan yang dibuat disini diantaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irghapan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tiga tersangka dihadirkan saat pengungkapan mega cland obat keras dan peredarannya di Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Senin (27/9). Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik obat keras ilegal dan jaringan peredaran DIY-Jabar-Jakarta-Jaktim-Kalsel di Yogyakarta. Sebanyak lebih dari 30 juta butir obat disita dari penggerebekan ini. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 2 juta per hari. Untuk sementara 13 tersangka diamankan aparat dari beberapa lokasi yang berbeda. Obat-obatan yang dibuat disini diantaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irghapan.

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menyebut bahwa pengungkapan kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan berbahaya yang diproduksi di pabrik Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kasus terbesar dari yang selama ini diungkap jajarannya.

"Dan penyebutan mega besar itu karena berdasarkan pengalaman kami, dan kami dapat menyimpulkan bahwa ini yang terbesar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Yogyakarta, Senin (27/9).

Menurut dia, kasus obat keras dan berbahaya yang diproduksi di pabrik wilayah DIY tersebut disebut terbesar karena kapasitas produksi yang besar dan jaringan peredarannya hingga ke seluruh Indonesia, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Selatan. Hal itu, karena dari 13 tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.

"Sebelumnya kami juga pernah temukan, tapi pengalaman kami ini yang paling besar, dari mesinnya maupun luas tempatnya, dan kelengkapan," kata Krisno.

Meski demikian, kata dia, untuk keterlibatan warga negara asing dalam kasus produksi obat keras dan berbahaya ini sejauh ini pihaknya belum dapat menyimpulkan, meski bahan baku pembuatan obat ada yang berasal dari luar negeri.

"Keterlibatan dengan orang asing sejauh ini belum ada, memang bahan-bahan kimia ini produsennya berasal dari negara tertentu, dari luar negeri. Tim lapor kami kemarin sudah datang untuk olah TKP, tentunya kami tidak bisa simpulkan begitu cepat sampai ada bukti," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Dewi Prawitasari mengatakan, bahwa industri pembuatan obat keras di Yogyakarta yang diungkap polisi ini tidak hanya besar, tetapi besar sekali, karena produksinya yang luar biasa.

"Jumlahnya yang begitu besar, kemudian dari bahan baku maupun mesin-mesin yang digunakan untuk produksi," katanya.

Dia mengatakan, bahkan ada salah satu pil yang sudah dilarang diproduksi dan nomor izin edar sudah tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah, karena kecenderungan untuk disalahgunakan lebih mudah. "Jadi produk ini sebenarnya memang masih kita temukan di peredaran, dan di mana-mana ditemukan yang ilegal, artinya produsennya ilegal, dan tempat produksi juga ilegal," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement