REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kementerian Agama RI meminta Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Sertifikasi Halal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mampu mempercepat pengurusan jaminan halal berbagai produk pelaku usaha di daerah ini.
"Yogyakarta adalah pusatnya kuliner maka perlu ada percepatan jaminan halal untuk berbagai produk," kata Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nizar Ali saat acara Temu Lintas Sektoral Pengembangan Kerja Sama Jaminan Produk Halal di Yogyakarta, Selasa malam (28/9).
Menurut dia, Satgas Halal DIY sebagai kepanjangan tangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama perlu mengoptimalkan pelayanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK), termasuk mendorong terbentuknya eksosistem halal.
"Komisi VIII DPR RI sudah memberikan dukungan agar pelaksanaan sertifikasi halal di daerah dapat berjalan secara optimal," kata dia.
Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ujar Nizar, ikut memberikan banyak kemudahan bagi pelaku UMK dalam melakukan sertifikasi halal, apalagi, saat ini sudah ada Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Nizar menuturkan kesadaran mengurus sertifikasi halal perlu kembali digaungkan kepada para pelaku usaha khususnya UMK sebab sangat bermanfaat untuk memberikan kepastian halal berbagai produk mereka.
"Misalnya punya grobag (dagangan), grobag itu tidak ada stempel halal, tentu akan berbeda apabila sudah ada jaminan halal untuk dagangan yang disajikan," kata dia.
Satgas Pelayanan Sertifikasi Halal, kata Nizar, memiliki peran yang amat penting dalam memberikan pendampingan sertifikasi halal di daerah mengingat jumlah pelaku usaha sangat besar sebagai penopang ekonomi di Tanah Air.
"Terlebih hampir semua pelaku usaha masuk kategori UMK yang masih membutuhkan pelayanan dan bimbingan langsung dalam proses sertifikasi halal," kata dia.