Kamis 30 Sep 2021 15:25 WIB

Napi Pelaku Penganiayaan Dipindah ke Nusakambangan

IP melakukan penganiayaan kepada seorang tahanan inisial AM di Lapas Kelas IIA Jember

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Lapas Kembang Kuning, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Lapas Kembang Kuning, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur mengambil langkah tegas terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan narapidana berinisial IP dan rekannya SA kepada sesama tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan memutuskan agar IP dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan pada Rabu (29/9).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Krismono mengatakan, sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, IP dan tujuh rekannya terlebih dulu dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi lantaran sering membuat onar. Namun hanya IP dam SA yang dipindah ke Nusakambangan lantaram dinilai sebagai narapidana berisiko tinggi.

“IP merupakan narapidana residivis yang sudah dua kali masuk ke dalam Lapas dan sering membuat ulah dengan melakukan penganiayaan dengan berbagai modus. Demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, maka yang bersangkutan dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Krismono di Surabaya, Kamis (30/9).

Krismono menjelaskan, IP melakukan penganiayaan kepada seorang tahanan inisial AM di Lapas Kelas IIA Jember pada Sabtu (4/9) sore. Korban AM ditarik paksa oleh IP dan dituduh sebagai seorang mata-mata polisi kemudian dianiaya, meskipun sempat dihalangi dan berusaha dipisah oleh narapidana lainnya.

Krismono menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas siapapun yang melakukan kekerasan di lingkungan Lapas, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lainnya. Pemindahan IP ke Nusakambangan diharapkan menjadi contoh bagi Napi lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Krismono mengatakan, pemindahan narapidana kasus pembunuhan tersebut berjalan kondusif dan aman. Pemindahan IP dilakukan dengan melibatkan personel gabungan KemenkumHAM dan aparat kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement